
HALMAHERA TENGAH, Thewasesanews.com — Polres Halteng dan BNNP Malut Ungkap Peredaran Ganja 80,20 Gram terselubung bermodus pengiriman paket jasa ekspedisi di kawasan industri Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Senin (19/10/2026).
Operasi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala regional tersebut dieksekusi oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
Dari lokasi penyergapan di sebuah rumah indekos, tim operasional mengamankan seorang perempuan berinisial Tite yang bertindak sebagai penerima paket kiriman berisikan narkotika jenis ganja kering seberat 80,20 gram kotor (bruto).

Selain menyita barang bukti narkotika yang dibungkus plastik karbon berwarna hitam, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok serta satu pembungkus paket jasa ekspedisi.
Penindakan kasus ini merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 jo. Pasal 114 yang mengancam pelaku penguasaan dan pengedaran narkotika golongan I dengan sanksi pidana penjara berat.
Operasi penindakan berawal dari adanya informasi intelijen pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 08.00 WIT, saat Kapolres Halmahera Tengah menginstruksikan Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dugaan pengiriman paket terlarang.
Menindaklanjuti perintah pimpinan, sekira pukul 10.00 WIT, Kanit II Satresnarkoba AIPDA Edyanto bersama tim operasional bergerak cepat melakukan koordinasi teknis dengan pihak pengelola jasa ekspedisi di wilayah Weda Tengah.

Pengecekan di gudang penyimpanan ekspedisi mengonfirmasi keberadaan paket mencurigakan yang belum diambil pemiliknya. Petugas kemudian menjalankan skema penyerahan tertutup (controlled delivery) menuju alamat kamar kos penerima paket.
Sekira pukul 18.00 WIT, tim operasional menyergap lokasi kos di Desa Lukolamo dan melakukan penggeledahan fisik. Paket tersebut dibuka secara transparan di hadapan terduga penerima berinisial Tite.
Hasil pemeriksaan pembukaan paket membuktikan keberadaan satu bungkus plastik karbon hitam berisikan daun ganja kering siap edar dengan bobot kotor 80,20 gram.
Terduga penerima berinisial Tite beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Halmahera Tengah. Hasil tes urine awal mengonfirmasi bahwa terduga positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC).

“Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi hukum yang kuat antara Polres Halmahera Tengah, BNNP Maluku Utara, serta dukungan aktif masyarakat. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata implementasi Program Prioritas Kapolri Poin ke-4 tentang Penguatan Penegakan Hukum serta Program Prioritas Kapolda Maluku Utara Poin ke-5 untuk mewujudkan Generasi Emas Kieraha yang Bebas Narkoba,” tegas Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.
Penyidik Satresnarkoba Polres Halteng saat ini tengah merampungkan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti ganja, pelaksanaan gelar perkara, serta penelusuran rekam jejak pengirim paket guna mengusut jaringan pemasok utama.
Penindakan di kawasan industri Weda Tengah diposkan sebagai langkah krusial untuk memproteksi para pekerja dan warga lokal dari ancaman bahaya peredaran gelap narkoba.
Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berindikasi pada penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi kolektif antara aparat penegak hukum dan warga diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda di Halmahera Tengah dari dampak merusak obat-obatan terlarang.
Narasumber: AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. (Kapolres Halmahera Tengah), IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H. (Kasat Resnarkoba Polres Halteng).
Dokumen Rujukan: Laporan Resmi Pengungkapan Kasus Narkotika Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah dan BNNP Maluku Utara (19 Oktober 2026).








