RUU Perampasan Aset Target Sah 15 Agustus 2026 atau Pimpinan dan Anggota DPR RI Siap Mundur Massal

"Dokumen komitmen resmi ber-kop negara yang ditandatangani ini bukan sekadar lembaran janji politik biasa, melainkan nota kesepakatan mengikat antara parlemen dan seluruh rakyat Indonesia. Poin utama yang menegaskan kesiapan pimpinan dan seluruh anggota DPR RI untuk mundur massal apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Agustus 2026 merupakan sanksi moral dan politik tertinggi. Kami memastikan seluruh elemen masyarakat sipil dari daerah hingga pusat akan mengawal rapat-rapat di Baleg DPR RI secara presisi, dan jika janji ini dilanggar, kami siap menagih pengunduran diri massal tersebut melalui konsolidasi aksi yang jauh lebih besar," tegas Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (27/8/2026).













