Vonis Bebas PN Jaktim Bersihkan Nama Driver Taksi Online dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Menimbang oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka terdakwa haruslah diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Juandra, di dalam ruang sidang.




