Kategori Mahkamah Konstitusi

Dinilai Bikin Satpam Rentan Kriminalisasi, Dua Petugas Keamanan Uji Materiil Pasal Kekerasan Bersama UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materiil Pasal 262 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi. - thewasesanews.com

​"Keberadaan seseorang di lokasi kejadian, hubungan pekerjaan, penggunaan seragam, atau keanggotaan dalam suatu kelompok semata tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam kekerasan bersama. Unsur 'dengan tenaga bersama' harus mensyaratkan adanya keterlibatan dalam pelaksanaan kekerasan bersama yang didasarkan pada perbuatan atau kontribusi yang relevan secara pidana dan dapat dibuktikan terhadap masing-masing orang," ujar Tim Kuasa Hukum Para Pemohon, Fitri Susanti, AM.Ak, saat mengawal persidangan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

error: Content is protected !!