
KARO, Thewasesanews.com — Judi Tembak Ikan DS Menantang Hukum di kawasan pusat Kota Berastagi memicu gelombang desakan publik setelah keberadaan gelanggang permainan judi mesin tembak ikan bermerek “DS” beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum di Jalan Veteran, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Sabtu (17/10/2026).
Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang menerima aduan masif dari warga setempat mengenai aktivitas perjudian ilegal di lokasi strategis tersebut.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima LSM KCBI pada Jumat (16/10/2026), tempat perjudian terselubung yang memanfaatkan bangunan ruko warung kopi tersebut telah beroperasi secara terang-terangan selama lebih dari satu bulan.
Pembiaran terhadap operasional arena judi tembak ikan ini memicu kekecewaan mendalam dan prasangka buruk di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Praktik perjudian tersebut dinilai secara nyata menantang kewibawaan hukum serta mengangkangi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian.
Secara yuridis, regulasi KUHP mengancam para pelaku, penyedia tempat, maupun pengelola kegiatan perjudian tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun.
Eksistensi gelanggang judi tembak ikan “DS” tersebut berdampak langsung pada merosotnya ketenteraman warga serta memicu lonjakan angka kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertanian sekitarnya.
Sejak beroperasinya mesin judi tersebut, warga melaporkan tingginya frekuensi kasus pencurian barang berharga, peralatan pertanian milik petani, hingga hewan ternak peliharaan warga.
Kondisi ini merusak tatanan ekonomi keluarga serta merobek stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Berastagi.
Menindaklanjuti keresahan warga yang semakin memuncak, LSM KCBI melayangkan konfirmasi dan pengaduan resmi secara langsung kepada Kapolsek Berastagi, AKP Dedi Ginting, melalui pesan singkat pada Jumat (16/10/2026).
Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan ke publik, jajaran Polsek Berastagi tidak memberikan tanggapan resmi maupun tindakan konkret di lapangan untuk menggerebek lokasi tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan juga disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Master Gun Surbakti, tetapi sikap diam dan bungkam yang ditunjukkan kian menguatkan rasa frustrasi masyarakat.
“Aparat kepolisian jangan takut dan ragu untuk menindak tegas mafia di balik arena judi tembak ikan ‘DS’ ini. Jika pemilik alat judi tidak mampu ditangkap dan wilayah Berastagi tidak segera dibersihkan dari praktik ilegal yang merusak moral warga ini, maka sudah sepatutnya Kapolsek Berastagi dan Kapolres Karo dipindahkan atau dicopot dari jabatannya karena gagal menegakkan hukum,” tegas perwakilan LSM KCBI dalam siaran pers resminya.
Pihak LSM KCBI mengingatkan bahwa tindak pidana perjudian merupakan prioritas penindakan yang diinstruksikan secara tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di seluruh jajaran kepolisian Indonesia.
Penanganan kasus perjudian di Kabupaten Karo ini juga memiliki bobot krusial karena sebelumnya telah dilaporkan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat melakukan kunjungan kerja di daerah tersebut.
Oleh karena itu, ketiadaan tindakan dari aparat kepolisian tingkat lokal dinilai menodai kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan perintah tegas jajaran pimpinan nasional.
LSM KCBI mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dan menyegel lokasi ruko di Jalan Veteran.
Penyitaan armada mesin judi tembak ikan “DS” serta penangkapan terhadap bandar, penyedia tempat, dan aktor intelektual di belakangnya menjadi harga mati untuk memulihkan keamanan warga.
Aparat penegak hukum diingatkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional.
Masyarakat Berastagi berharap ketegasan hukum segera dihadirkan tanpa tebang pilih demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan perekonomian warga dari cengkeraman judi ilegal.
Redaksi The Wasesa News memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga lokasi judi tembak ikan “DS” ditutup permanen dan proses hukum ditegakkan secara transparan.
Narasumber: Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI).
Dokumen Rujukan: Siaran Pers Resmi LSM KCBI atas Pengaduan Masyarakat Kasus Judi Tembak Ikan “DS” di Jalan Veteran, Berastagi (16 Oktober 2026).
Catatan Redaksi: Berita investigatif ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, maupun Pihak Terlaporkan dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.








