Dana Tabungan Rp1,6 Miliar Diduga Digelapkan, Damhudi Layangkan Somasi dan Polisikan Pengurus Koppas Ciracas

“Klien kami, Bapak Damhudi, adalah korban yang menaruh kepercayaan penuh menyimpan uangnya sebesar Rp1,6 miliar di Koppas Ciracas, namun saat hendak dicairkan justru dipersulit tanpa kejelasan. Kami telah melayangkan somasi keras kepada Saudara Budianto selaku Ketua dan Saudari Wiwik Widiastuti selaku Bendahara. Laporan polisi di Polda Metro Jaya sudah berjalan, dan kami menegaskan apabila dana simpanan Rp1,6 miliar milik Klien kami tidak segera dikembalikan secara tunai dan seketika, kami siap mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Kepailitan terhadap Koppas Ciracas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Advokat Jatino Simanullang, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Damhudi.













