Kategori Hukum Kewarganegaraan

Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas di Bali. - thewasesanews.com

​"Pada usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih berada dalam tahap menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru merintis awal dunia kerja. Pada fase ini, mereka masih berproses membentuk identitas diri dan belum mencapai kemandirian finansial yang mapan. Dengan melonggarkan batas usia hingga 26 tahun, mereka diyakini akan memiliki tingkat kematangan berpikir dan stabilitas kehidupan yang jauh lebih baik dalam mengambil keputusan jangka panjang mengenai status kewarganegaraannya," ungkap Analia Trisna secara lugas kepada awak media.

error: Content is protected !!