
JAKARTA BARAT, Thewasesanews.com — Matel Tarik Paksa Motor Tanpa BSTK dan Intimidasi Jurnalis marak terjadi hingga meresahkan warga di Jalan Sawah Mede, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (16/10/2026).
Praktik perampasan unit kendaraan di jalan raya secara sepihak oleh sekelompok penagih utang (debt collector) tersebut kembali memicu kecaman keras lantaran dieksekusi tanpa mengantongi Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) resmi.
Peristiwa bermula saat seorang pengendara sepeda roda dua yang tengah berhenti di bahu jalan mendadak dihentikan dan dikepung oleh segerombolan oknum penagih utang yang bertindak arogan.

Para pelaku langsung melakukan eksekusi penyitaan unit secara paksa di tempat umum tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, sehingga menimbulkan ketakutan bagi pemilik kendaraan.
Eskalasi kejahatan jalanan tersebut kian meruncing ketika seorang wartawan Jejakkejahatan.com bernama Satrio, yang berada di lokasi kejadian untuk melangsungkan peliputan jurnalistik, mendadak diintimidasi.
Oknum debt collector yang panik aksinya terdokumentasikan langsung menghampiri Satrio, melayangkan ancaman, serta memaksa jurnalis tersebut menghapus foto-foto hasil peliputan di lokasi.
Tindakan represif oknum debt collector tersebut memicu kemarahan warga lokal Kebon Mede yang menilai aksi perampasan motor dan intimidasi terhadap pers sebagai bentuk premanisme murni yang menabrak hukum.
Seorang tokoh warga putra daerah setempat bernama Mat Peci menyampaikan kecaman terbuka atas tindakan sewenang-wenang kelompok penagih utang yang merusak ketertiban umum tersebut.

“Aksi yang dilakukan segerombolan debt collector ini merupakan bentuk premanisme jalanan dan perbuatan melawan hukum yang sangat meresahkan warga. Pengambilan paksa unit kendaraan secara sepihak di jalan raya tanpa prosedur legal adalah tindak pidana perampasan yang wajib ditindak tegas oleh pihak kepolisian,” tegas warga Kebon Mede, Mat Peci.
Dari kacamata hukum pidana, aksi pencegatan dan perampasan sepeda motor di jalan umum oleh oknum debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dan pemerasan.
Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan Kekerasan, yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, perbuatan mengancam dan memaksakan kehendak menabrak Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan Pengancaman Kekerasan, serta Pasal 406 KUHP apabila terjadi perusakan barang milik korban.
Ditinjau dari regulasi jaminan utang, aksi eksekusi paksa di jalanan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, pihak lembaga pembiayaan (leasing) maupun kuasa penagih dilarang keras melakukan eksekusi sepihak.
Penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia wajib dilakukan melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, kecuali apabila pihak debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela yang dibuktikan dengan BSTK sah.
Aksi perampasan ini juga mengebiri hak-hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, debitur selaku konsumen berhak atas kenyamanan, kebiasaan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kesewenang-wenangan pelaku usaha.
Sementara itu, tindakan intimidasi dan perintangan terhadap jurnalis Satrio yang sedang bertugas mengumpulkan bahan berita dilaporkan melanggar pidana pers.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghadapi maraknya aksi pencegatan oleh mata elang di jalan raya, warga masyarakat diimbau untuk bersikap kritis dengan menuntut empat dokumen legalitas wajib, yakni Sertifikat Jaminan Fidusia sah, Surat Kuasa resmi penarikan, Kartu Tanda Pengenal penagih, dan Surat Tugas resmi.
Apabila penagih utang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut, debitur berhak menolak penyerahan kendaraan, mempertahankan kunci serta STNK, serta merekam kejadian sebagai bukti laporan pidana ke kepolisian.
Warga dan elemen kontrol sosial mendesak jajaran Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan menangkap para pelaku perampasan kendaraan serta pengintimidasi jurnalis di Kebon Mede Kamal satrio http://www.jejakkejahatan.com
Narasumber: Mat Peci (Warga Kebon Mede Kamal), Satrio (Jurnalis Jejakkejahatan.com).
Dokumen Rujukan: UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, dan Pasal 368 KUHP.








