Kategori Kebijakan Pendidikan

PEWARNA Kota Depok: Guru Honorer 2027 Akan Dihapus, Munculkan Kekuatiran Nasib Tenaga Pendidik Agama Kristiani

Pewarna Depok Soroti Nasib Guru Kristen Terancam Penghapusan Honorer 2027. - thewasesanews.com

​“Besaran tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) ditentukan oleh status kepegawaian dan tempat mereka mengajar. Guru Kristen berstatus PNS yang ditempatkan di sekolah negeri berhak menerima tunjangan regional tambahan sekitar Rp 1.000.000,- per bulan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2018. Sementara bagi guru honor/non-ASN di sekolah negeri diakomodasi melalui skema Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) Dinas Pendidikan dengan gaji bulanan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah hak jaminan pensiun. Untuk guru Kristen non-ASN di sekolah swasta menerima insentif melalui skema Dana Hibah APBD yang ditransfer ke Bimas Kristen Kanwil Kemenag dengan besaran rata-rata berkisar Rp 500.000,- hingga Rp 1.000.000,- per bulan tergantung pada ketersediaan pagu anggaran daerah dan jumlah penerima yang lolos verifikasi.” — Data Perbandingan Regulasi Kesejahteraan Guru Agama.

error: Content is protected !!