Penasehat Hukum Korban Penyekapan Pedal Padel, Nugraha Budi S SH, Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Penanganan HAM AL

"Proses hukum masih terus berjalan, di mana waktu penahanan para tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026. Jika tidak dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka para tersangka yang habis masa penahanan pada tingkat penyidikan demi hukum harus dibebaskan," tegas Nugraha Budi S, S.H.







