Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Polri di Lelilef. - thewasesanews.com

Video Viral Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Anggota Polri di Lelilef Gegerkan Warga Halteng

​“Setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, maka Polres Halteng dan Propam Polda Malut wajib melangsungkan proses hukum pidana serta sidang kode etik secara terbuka demi menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memberikan rasa aman bagi korban.” — Praktisi Hukum & Pemerhati Pelindungan Perempuan.

HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Polri di Lelilef memicu sorotan tajam publik di wilayah Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pascaberedarnya rekaman video amatir berdurasi hampir tiga menit yang memperlihatkan aksi penganiayaan fisik terhadap seorang wanita pada Rabu (30/9/2026).

​Peristiwa dugaan tindak kekerasan berbasis relasi personal tersebut mendadak gempar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah rekaman video memperlihatkan seorang perempuan paruh baya berada dalam kondisi menangis histeris sembari memegangi bagian wajahnya yang mengalami luka kemerahan.

​Berdasarkan narasi awal yang berkembang pesat di jejaring media sosial dan grup perpesanan singkat warga lokal, korban diduga kuat menjadi sasaran tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan kekasihnya sendiri yang disinyalir bertugas sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

​Sontak saja, tayangan rekaman visual berdurasi sekitar 2 menit 29 detik tersebut memantik gelombang keprihatinan, simpati, serta desakan publik yang meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

​Kawasan Lelilef di Kecamatan Weda Tengah yang selama ini dikenal sebagai pusat lingkar tambang dan industri padat karya dengan dinamika sosial yang sangat tinggi mendadak memanas merespons isu kekerasan yang diduga melibatkan oknum pengayom masyarakat tersebut.

​Warga setempat menilai tindakan kekerasan terhadap perempuan—terlebih jika terbukti dilakukan oleh jajaran aparatur penegak hukum—merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencoreng institusi dan mengoyak rasa keadilan publik.

​Meskipun rekaman video tersebut telah tersebar luas dan memicu polemik di media sosial, identitas resmi korban maupun sosok pria yang dituding sebagai oknum anggota Polri hingga kini masih terus ditelusuri dan belum terkonfirmasi secara independen.

​Sejumlah elemen masyarakat sipil, tokoh pemuda, dan aktivis perlindungan perempuan di Halmahera Tengah mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah beserta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan awal.

​Langkah responsif dari jajaran pimpinan kepolisian dinilai sangat krusial guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, mengamankan barang bukti digital, serta memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada korban.

​Publik menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan tidak boleh diulur-ulur atau ditutupi, mengingat adanya potensi intimidasi mengingat status terduga pelaku yang disebut-sebut memiliki otoritas sebagai aparat keamanan.

​Sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota kepolisian diwajibkan untuk menjaga norma hukum, etika kemasyarakatan, serta menjauhi segala bentuk tindakan tercela.

​Apabila hasil penyelidikan internal terbukti membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif Polri, institusi kepolisian dituntut untuk menjatuhkan sanksi etik yang tegas hingga proses hukum pidana secara terbuka.

​Penegakan hukum secara adil dan adil tanpa keistimewaan (equality before the law) menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap korps Bhayangkara di wilayah Maluku Utara.

​“Setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, maka Polres Halteng dan Propam Polda Malut wajib melangsungkan proses hukum pidana serta sidang kode etik secara terbuka demi menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memberikan rasa aman bagi korban.” — Praktisi Hukum & Pemerhati Pelindungan Perempuan.

Secara yuridis, tindakan penganiayaan fisik diatur secara mengikat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait perlindungan hak-hak perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan.

​Aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak sekadar memandang persoalan ini sebagai perselisihan asmara atau urusan domestik belaka, melainkan sebagai dugaan tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan hukum yang berkeadilan.

​Di samping proses hukum, penanganan psikologis dan medis terhadap korban juga menjadi perhatian utama yang mendesak untuk segera difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Tengah.

​Langkah pendampingan trauma (trauma healing) serta visum et repertum dari tenaga medis independen sangat diperlukan guna melengkapi berkas alat bukti petunjuk dalam mengusut kasus dugaan kekerasan ini.

​Hingga naskah berita ini diterbitkan oleh redaksi, belum diperoleh keterangan resmi, pernyataan pers, maupun konfirmasi tertulis dari jajaran Polres Halmahera Tengah maupun Polda Maluku Utara terkait rekaman video viral tersebut.

​Pihak redaksi menggarisbawahi bahwa seluruh rekaman video beredar serta informasi awal mengenai peristiwa ini masih memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi faktual secara komprehensif dari instansi berwenang.

​Prinsip dasar kesetaraan hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, berita acara pemeriksaan (BAP), maupun keputusan hukum berkekuatan tetap dari lembaga peradilan.

​Redaksi Wasesa News terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada jajaran Polsek Weda Tengah, Satreskrim Polres Halteng, serta Bidpropam Polda Malut guna menyajikan informasi berita yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Narasumber: Laporan Masyarakat & Bukti Visual Video Viral Warga Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Logo The Wasesa News
Tomi Umarama

Leave a Reply

error: Content is protected !!