Sentul City Mangkir Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo. - thewasesanews.com

Diduga Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Palemboko Bojong Koneng

​“Seharusnya proses penyelesaian jalur hukum dihormati oleh setiap warga negara maupun institusi korporasi. Informasi yang kami terima, pihak mereka dua kali tidak hadir dalam pemanggilan di Polda Jabar. Kami memilih jalur hukum ketimbang pertentangan fisik demi memelihara kondusivitas lingkungan, terlebih lokasi ini berada dekat dengan kediaman Presiden Prabowo Subianto,” tegas Pemilik Lahan Palemboko, Ozzy Sulaiman Sudiro.

BOGOR, Thewasesanews.com — Sentul City Mangkir Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo terkait sengketa klaim kepemilikan lahan kawasan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (24/10/2026).

​Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi mendalami perkara sengketa pertanahan tersebut dengan melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak manajemen PT Sentul City Tbk.

​Langkah kepolisian tersebut tertuang dalam surat undangan bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 serta surat undangan kedua bernomor B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.

Sentul City Mangkir Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo. - thewasesanews.com

​Meskipun panggilan kepolisian telah dilayangkan, jajaran PT Sentul City Tbk dilaporkan belum memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda Jabar.

​Di sisi lain, aktivitas pengerjaan fisik di lapangan terus berjalan, di mana para pekerja PT Sentul City Tbk terekam mendirikan bedeng dan membangun fondasi di lahan yang diklaim milik tetangga Presiden Prabowo Subianto, Ozzy Sulaiman Sudiro.

​Penyelidikan kepolisian ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pengelola kawasan Palemboko, Pepen Efendi, atas dugaan tindak pidana perusakan dan pemerasan di area sengketa Bojong Koneng.

Sentul City Mangkir Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo. - thewasesanews.com

​Pemilik lahan, Ozzy Sulaiman Sudiro, menegaskan komitmennya untuk menempuh alur hukum serta menghindari aksi kekerasan adu massa di area perbatasan tempat tinggal Presiden.

​“Seharusnya proses penyelesaian jalur hukum dihormati oleh setiap warga negara maupun institusi korporasi. Informasi yang kami terima, pihak mereka dua kali tidak hadir dalam pemanggilan di Polda Jabar. Kami memilih jalur hukum ketimbang pertentangan fisik demi memelihara kondusivitas lingkungan, terlebih lokasi ini berada dekat dengan kediaman Presiden Prabowo Subianto,” tegas Pemilik Lahan Palemboko, Ozzy Sulaiman Sudiro.

​Secara terpisah, pihak PT Sentul City Tbk membantah keras tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada manajemen korporasi.

​Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menegaskan bahwa seluruh kawasan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng merupakan aset legal yang sah dan berizin milik PT Sentul City Tbk.

Sentul City Mangkir Panggilan Polda Jabar Atas Laporan Tetangga Prabowo. - thewasesanews.com

​Pihak manajemen menyatakan memiliki informasi bahwa pelapor Pepen Efendi sedang mengajukan permohonan pinjam pakai lahan kepada perusahaan.

​Pernyataan manajemen tersebut dibantah tegas oleh Pepen Efendi yang menyatakan tidak pernah mengajukan surat pinjam pakai atas tanah milik Ozzy Sudiro.

​Pepen membeberkan bahwa seluruh bukti alas hak kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak, serta dokumen historis lahan milik Ozzy Sudiro lengkap dan terbit jauh sebelum keberadaan PT Sentul City Tbk.

​Proses hukum dan klarifikasi resmi di Polda Jawa Barat terus berjalan guna memastikan kepastian hukum serta ketertiban tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor.



Narasumber: Ozzy Sulaiman Sudiro (Pemilik Lahan Palemboko), Pepen Efendi (Pengelola Palemboko / Pelapor), Maesa Putri (Public Relations PT Sentul City Tbk).



Dokumen Rujukan:

​Surat Undangan Ditreskrimum Polda Jabar Nomor: B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum (12 Oktober 2026).

​Surat Undangan Ditreskrimum Polda Jabar Nomor: B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum (21 Oktober 2026).

​Laporan Polisi Pengelola Palemboko terkait Dugaan Perusakan dan Pemerasan.

Logo The Wasesa News
Deddy "Paris" Supyandi

Leave a Reply