
Jerat Otak Perampokan Parno Pakai KUHP Baru, The Wasesa News Mendesak Kejati Jabar Buka Kembali Kasus dan Terbitkan DPO
“Berdasarkan Pasal 108 dan 109 KUHAP jo. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, tidak ada alasan bagi Kejati Jabar dan Polda Jabar untuk tidak membuka kembali penyidikan perkara ini. Sikap terduga pelaku yang mengelak itu hak mereka, tetapi pembuktian materiil berada di tangan APH. Kami mendesak APH segera menetapkan Parno dan Rosidin sebagai Tersangka. Jika mereka mangkir atau menghindar, terbitkan status DPO secara nasional sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022! Kami juga menuntut APH melangsungkan audit menyeluruh terhadap seluruh izin operasional usaha milik Parno untuk mengusut aliran dana kejahatan dan potensi TPPU, serta memanfaatkan temuan novum ini sesuai Pasal 263 KUHAP demi memberikan keadilan bagi Mochtar Sujiman,” tegas Pimpinan Umum The Wasesa News, Rd. Dicky S, LLB, CSM, CATP.













