
TANGERANG, thewasesanews.com – Bpn kota tangerang edukasi sertifikat elektronik secara masif dan transparan melalui helatan “Diskusi Kebangsaan Menuju Indonesia Sehat” yang digelar di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan strategis hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota, dan Polres Metro Tangerang Kota tersebut sukses menyedot perhatian serta antusiasme ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus RT, RW, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
​Helatan bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertipikat Elektronik” ini dirancang sebagai bentuk sosialisasi inklusif guna mempercepat arus transformasi digital sektor pertanahan di tingkat tapak. Melalui forum edukasi ini, masyarakat diajak untuk memahami secara utuh pentingnya kepastian hukum atas hak milik tanah, keunggulan dokumen elektronik, serta strategi ampuh menutup celah praktik percaloan dan kejahatan mafia tanah di wilayah Kota Tangerang.
​Kantor Pertanahan Kota Tangerang menerjunkan tiga narasumber teknis utamanya, yakni Ir. Steven Loudy, S.Tr., M.M., QRMO, Rizky Fauzi, S.Kom, dan Edwar Koto, S.Kom. Dalam paparannya, jajaran BPN Kota Tangerang membedah secara komprehensif kehadiran inovasi layanan digital melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” sebagai instrumen keterbukaan informasi publik yang dapat diakses secara mandiri oleh seluruh lapisan masyarakat langsung dari gawai pintar.

​Melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, para pemilik tanah kini dapat dengan mudah memindai QR Code yang tertera pada lembar sertifikat elektronik, memeriksa keaslian data fisik dan data yuridis bidang tanah, hingga memantau proses pengurusan berkas pertanahan secara real-time. Langkah modernisasi ini menjadi jawaban atas kerentanan dokumen analog kertas yang selama ini rawan mengalami kerusakan fisik, pemalsuan, maupun hilang akibat bencana alam.
​Pihak BPN Kota Tangerang secara detail juga mengedukasi peserta mengenai mekanisme alih media dari sertifikat analog dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik. Proses alih media ini diposisikan sebagai benteng perlindungan hukum paling mutakhir untuk mengunci kerawanan sengketa, memutus potensi sertifikat ganda, serta memagari aset warga dari ancaman penyerobotan lahan secara tidak sah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
​”Sertifikat elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas tanahnya. Dengan sistem digital yang terintegrasi, keamanan data pertanahan warga terjamin secara maksimal dari ancaman pemalsuan dan sengketa,” tegas perwakilan narasumber BPN Kota Tangerang di hadapan ratusan peserta diskusi.
Dukungan penuh terhadap percepatan edukasi pertanahan digital ini disampaikan oleh Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad. Mewakili jajaran Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti memberikan apresiasi tinggi atas kemitraan strategis yang terjalin antara BPN, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan dalam memagari masyarakat dari ancaman kejahatan sengketa tanah.

​Dalam pemaparannya, AKP Gusti membongkar fakta lapangan mengenai tingginya potensi sengketa tanah di wilayah hukum Kota Tangerang yang sebagian besar dipicu oleh faktor ekonomis. Tingginya nilai jual objek tanah yang terus mengalami kenaikan berlipat ganda setiap tahun menjadikan aset properti sebagai sasaran empuk kelompok kejahatan pertanahan. Oleh karena itu, peralihan menuju sertifikat elektronik dipandang sebagai langkah pencegahan dini yang sangat krusial.
​”Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan tiap tahun pasti naik berlipat ganda. Orang cerdas pasti beli aset dibanding kendaraan. Makanya kami dari Polres siap menelusuri, membuktikan, dan memberikan perlindungan hukum secara maksimal. Ingat, segala kejahatan pasti meninggalkan jejak,” tegas AKP Gusti Arsad secara lugas.
​Selain menyampaikan imbauan penegakan hukum, AKP Gusti juga secara terbuka membeberkan dinamika dan tantangan penyidikan yang dihadapi kepolisian di tingkat lapangan. Salah satu persoalan klasik yang kerap menyita waktu penyidik dalam menuntaskan sengketa lahan adalah kerapian pengarsipan dokumen tradisional, khususnya buku Letter C di tingkat kelurahan yang sering tidak tertib akibat tingginya frekuensi rotasi kepemimpinan lurah.

​”Kami sudah hampir tiga tahun bekerjasama dan banyak dibantu oleh BPN soal pengecekan keabsahan sertifikat. Ke depan kita sangat berharap data administrasi di kelurahan seperti buku Letter C bisa semakin tertib, rapi, dan terintegrasi agar pelayanan hukum maupun administrasi kepada masyarakat dapat berjalan semakin cepat dan transparan,” ungkap AKP Gusti Arsad.
Dari sudut pandang pengawasan publik, Humas FWJI Tangerang Kota, Galang, menggarisbawahi bahwa keterlibatan aktif insan pers dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen nyata untuk berdiri sebagai jembatan informasi yang terpercaya antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga masyarakat akar rumput.
​Galang menegaskan bahwa FWJI Tangerang Kota akan terus mengawal keterbukaan informasi di sektor pertanahan agar masyarakat memiliki tingkat literasi hukum yang memadai. Dengan tingginya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi kantor pertanahan, ruang gerak para calo, perantara liar, maupun jejaring mafia tanah di tingkat kelurahan hingga kecamatan dapat dikikis secara permanen.
​”FWJI Tangerang Kota hadir untuk memberikan edukasi yang mencerahkan agar masyarakat paham prosedur resmi pengurusan tanah dan terhindar dari cengkeraman calo serta mafia tanah. Kami berkomitmen untuk terus menjadi corong informasi yang transparan dan mengawal hak-hak keagungan tanah masyarakat,” ujar Humas FWJI Tangerang Kota, Galang.
Sesi diskusi berlangsung sangat hidup dan interaktif ketika memasuki agenda tanya jawab. Ratusan perwakilan pengurus RT dan RW dari berbagai kelurahan di Kecamatan Pinang secara antusias memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi langsung kepada jajaran narasumber BPN Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
​Berbagai isu krusial diutarakan oleh para pengurus RT/RW, mulai dari tahapan teknis pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), alur penyelesaian sertifikat ganda yang terlanjur terbit di masa lalu, hingga tata cara alih media sertifikat tanah warisan keluarga. Seluruh pertanyaan dijawab secara detail dan solutif oleh tim narasumber teknis.
​Ditinjau dari kerangka hukum nasional, penguatan kepastian hukum pertanahan digital ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik serta diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, tindakan manipulasi dan penyerobotan tanah diancam sanksi pidana tegas sesuai Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.
​Melalui suksesnya penyelenggaraan edukasi berskala besar ini, kolaborasi solid antara BPN Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, FWJI Tangkot, dan jajaran perangkat masyarakat diharapkan dapat bermuara pada terciptanya tata kelola pertanahan Kota Tangerang yang semakin cepat, transparan, akuntabel, serta bersih dari segala bentuk praktik percaloan dan kejahatan pertanahan.
Sumber: BPN Kota Tangerang, FWJI Tangkot, & Polres Metro Tangerang Kota






