Sekdis Dishub Sukabumi tersangka pencabulan. - thewasesanews.com

Modus Karaoke di Ruang Kerja, Sekdis Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Siswi Magang

​“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi (18/9/2026).

SUKABUMI, thewasesanews.com — Sekdis Dishub Sukabumi tersangka pencabulan berinisial TIP (54) resmi ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi atas kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan kantor kedinasan setempat pada Jumat (18/9/2026).

​Penyidik kepolisian menetapkan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi barang bukti yang kuat serta meminta keterangan dari para saksi dan korban.

​Aksi pencabulan yang menimpa para pelajar perempuan tersebut diduga dilancarkan oleh tersangka di dalam ruang kerja kedinasannya sendiri dengan dalih mengajak para korban bernyanyi atau berkaraoke bersama.

​Pengungkapan perkara kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik ini dibeberkan secara terbuka oleh jajaran Kepolisian Resor Sukabumi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

​Di atas meja rilis Satreskrim Polres Sukabumi, pihak kepolisian memamerkan seperangkat alat audio yang disita langsung dari dalam ruang kerja tersangka sebagai barang bukti utama penunjang kejahatan.

​Di antara barang bukti yang dipajang penyidik, terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer yang dilengkapi jajaran tombol pengatur suara.

​Selain peralatan audio, penyidik juga mengamankan beberapa kantong plastik berisi barang bukti pakaian milik para korban yang dikenakan saat peristiwa tindak asusila itu terjadi.

​Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa ruang kerja kedinasan yang seharusnya difungsikan untuk pusat pelayanan administrasi publik justru disalahgunakan oleh tersangka untuk melancarkan niat jahatnya.

​Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai atasan dan pejabat dinas untuk mengumpulkan para siswi magang di dalam ruang tertutup sebelum melancarkan aksi kejahatan seksual.

​“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi (18/09/2026).

Siasat bernyanyi bersama di dalam ruangan kedinasan yang tertutup tersebut menjadi sarana bagi tersangka untuk memperdaya para korban yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.

​Ketika aktivitas berkaraoke berlangsung, tersangka mulai melancarkan tindakan pelecehan seksual, baik dalam bentuk kontak fisik maupun tindakan nonfisik yang melanggar kesusilaan.

​Aksi tak terpuji tersebut dilakukan tersangka secara berulang hingga menimbulkan rasa takut, trauma mendalam, serta ketidaknyamanan bagi para siswi magang yang sedang menjalankan tugas sekolahnya.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana pelecehan ini memanfaatkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara seorang pejabat structural dinas dan para pelajar yang sedang menimba pengalaman kerja.

​Kondisi korban yang masih berusia remaja serta berstatus peserta didik magang membuat mereka berada dalam posisi rentan dan sulit untuk menolak ajakan sang pejabat sejak awal.

​Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka TIP guna mendalami seluruh rincian kronologi perbuatan asusila yang dilakukannya.

​Pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis juga disiapkan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulihkan kondisi mental para korban.

​Langkah pendampingan trauma (trauma healing) dipandang sangat penting mengingat para korban mengalami tekanan mental berat pasca-kejadian pelecehan di lingkungan tempat mereka magang.

​Penetapan status tersangka terhadap pejabat instansi perhubungan ini mendulang perhatian luas dari masyarakat, khususnya terkait jaminan keselamatan bagi peserta didik di instansi pemerintahan.

​Disitanya perangkat pengeras suara dan audio mixer dari ruang kerja tersangka menjadi bukti petunjuk penting bagi penyidik untuk merekonstruksi suasana saat tindak pidana berlangsung.

​Keberadaan fasilitas hiburan audio di dalam ruang kerja seorang pejabat dinas juga menjadi sorotan mengenai tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan kerja pemerintah daerah.

​Kompol Agus Susanto menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan pejabat publik dan korbannya adalah anak di bawah umur atau pelajar.

​Satreskrim Polres Sukabumi memastikan proses hukum terhadap tersangka TIP akan berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

​Tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada sekolah maupun orang tua murid untuk lebih proaktif dalam memantau lingkungan tempat anak-anak mereka melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan.

​Pengawasan ketat dari instansi penerima peserta magang serta keberanian korban untuk melapor menjadi faktor kunci dalam membongkar praktik kejahatan serupa di lingkungan kerja.

​Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas kedinasan.

​Polres Sukabumi berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan berkas perkara ini hingga siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

​Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta pemulihan hak secara menyeluruh.

​Proses hukum yang tegas terhadap pejabat yang melanggar hukum menjadi bukti bahwa hukum berdiri sama rata bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu atau jabatan.

​Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):

Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta asas keberimbangan (cover both sides). Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data, ketidakjelasan informasi, atau tanggapan susulan atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News.

Pewarta: Asep F

Sumber: Polres Sukabumi

Logo The Wasesa News
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!