RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

​“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

JAKARTA, Thewasesanews.com — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diposisikan sebagai pijakan strategis dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan nasional usai Pemerintah secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap rancangan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

​Penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir mewakili Presiden Republik Indonesia di hadapan Pimpinan dan Anggota DPR RI.

​Langkah pengesahan kerangka hukum baru ini dirancang tidak hanya untuk memperkokoh hak-hak konstitusional pekerja dan buruh, melainkan juga memperluas jangkauan perlindungan bagi para pencari kerja, peserta pelatihan vokasi, hingga peserta pemagangan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Selain itu, regulasi ini disiapkan secara adaptif guna mengantisipasi dinamika disrupsi dan pergeseran pola pekerjaan masa depan (future of work) yang kian berkembang pesat di era digital.

​Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

​Melalui ruang pembahasan intensif bersama DPR RI, Pemerintah berupaya melahirkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Salah satu pilar penguatan utama dalam RUU ini berfokus pada jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi dalam seluruh tahapan ekosistem ketenagakerjaan.

​Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dijadikan bagian integral yang mengikat sejak proses rekrutmen awal, penetapan pengupahan, pengembangan karier, hingga pembinaan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Menaker menyampaikan bahwa pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus menjamin setiap warga negara memperoleh akses kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang secara bermartabat.

​Di luar penguatan norma-norma dasar ketenagakerjaan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menghadirkan terobosan dan Pengaturan anyar yang belum pernah diatur secara rinci sebelumnya.

​Di antaranya adalah larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja dalam proses rekrutmen maupun penempatan tenaga kerja.

​Regulasi baru ini juga mengamanatkan pembentukan skema dana cadangan pesangon guna menjamin kepastian hak finansial pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Pemerintah turut menguatkan kelembagaan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) demi meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

​Sistem integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga diselaraskan agar tata kelola pasar kerja nasional menjadi lebih transparan dan terukur.

​RUU ini turut memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pola kerja fleksibel (flexible working arrangements) sebagai respons langsung terhadap bermunculannya jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital.

​Aspek inklusivitas menjadi perhatian mendalam, di mana jaminan pelindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas ditingkatkan secara signifikan.

​Kelompok pencari kerja, peserta pelatihan kerja, serta peserta pemagangan juga mendapatkan payung hukum yang lebih tegas agar terhindar dari praktik eksploitasi di tempat kerja.

​Menaker Yassierli menekankan bahwa transformasi regulasi merupakan kebutuhan mendesak mengingat dunia kerja global terus bergerak dinamis.

​Pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan pelindungan, tanpa mengabaikan ruang tumbuh bagi dunia usaha untuk terus beradaptasi.

​Dalam pidatonya, Yassierli menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Komisi IX DPR RI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas kolaborasi yang terbangun selama proses penyusunan.

​Pemerintah berharap setelah UU ini diundangkan secara resmi, kerangka hukum baru ini menjadi fondasi kokoh bagi hubungan ketenagakerjaan yang berkeadilan, produktif, dan adaptif di Indonesia.

Sumber: Pendapat Akhir Pemerintah Terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta (6/10/2026).

Logo The Wasesa News
Ariiland

Leave a Reply

error: Content is protected !!