Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang. - thewasesanews.com

Nyamar Jadi Petugas Provider Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang

​“Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melangsungkan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penadahan perangkat tower BTS ini, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Banten dan Jakarta,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit.

TANGERANG, thewasesanews.com — Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang setelah jajaran kepolisian dari Tim Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat kejahatan pencurian dengan pemberatan yang mengincar perangkat vital infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2026).

​Aksi kejahatan spesialis pembobol sarana komunikasi ini berhasil dihentikan petugas setelah menangkap seorang tersangka utama berinisial DSA (37) yang nekat menguras puluhan perangkat modul tower Base Transceiver Station (BTS) dengan estimasi nilai kerugian materiil mencapai Rp481,6 juta.

​Pengungkapan kasus kriminalitas bernilai tinggi ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian mengenai peristiwa hilangnya barisan perangkat modul elektronik di area lokasi proyek tower BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

​Merespons aduan darurat penyedia jasa jaringan tersebut, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna menggelar olah fisik lapangan, memeriksa jajaran saksi mata, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang koridor penyeberangan kendaraan.

Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang. - thewasesanews.com

​Dari hasil olah data saksi dan pengamatan digital di TKP, kepolisian mengantongi petunjuk krusial bahwa tindak pidana pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB malam dengan melibatkan dua orang pelaku.

​Dalam menjalankan aksi aksinya di lapangan, kedua pelaku membagi peran secara sistematis, di mana salah satu pelaku berdiri mengawasi situasi di luar pagar pembatas, sementara kawan pelakunya masuk ke area dalam untuk melucuti serta mengangkut perangkat modul utama tower.

​Ulah mencurigakan kedua pria tersebut sempat dipergoki warga setempat, namun para pelaku bergeming dengan mengklaim diri sebagai petugas teknisi resmi dari perusahaan provider telekomunikasi yang sedang mengemban tugas pemeliharaan dan perbaikan jaringan.

​Kedok kebohongan para pelaku akhirnya terbongkar saat saksi warga meminta mereka untuk menunjukkan surat perintah tugas resmi serta dokumen identitas pekerja.

​Merasa terdesak dan panik karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta, kedua pelaku langsung membatalkan aksinya dan melarikan diri secara tergesa-gesa menuju sebuah unit kendaraan mobil Suzuki Ertiga yang telah bersiap menanti di tepi jalan raya.

​Kejelian warga sekitar yang sempat mencatat nomor polisi kendaraan operasional pelaku, yakni B-2583-TRU, menjadi titik terang utama bagi penyidik untuk menelusuri jejak kepemilikan armada serta mengidentifikasi alur pergerakan para pelaku kejahatan.

​Hasil penelusuran rekam data kepolisian mengungkap bahwa kendaraan roda empat tersebut terdaftar secara resmi sebagai mobil operasional lapangan milik sebuah perusahaan subkontraktor telekomunikasi.

Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang. - thewasesanews.com

​Berbekal data analisis pengguna kendaraan operasional subkontraktor tersebut, tim analis kepolisian mengarahkan penyelidikan secara menukik kepada sosok pria berinisial DSA.

​Melalui pengolahan data geospasial dan pengintaian intensif, penyidik berhasil melacak titik persembunyian tersangka DSA yang terdeteksi berada di wilayah pemukiman padat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

​Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan terukur dan berhasil mengamankan tersangka DSA di rumah kontrakannya yang terletak di Perumahan Taman Raya, Kecamatan Rajeg, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

​Proses penggeledahan awal di dalam kontrakan tersangka membawa kepolisian pada penemuan sejumlah perangkat elektronik dan peralatan mekanis yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aksi pencurian sarana BTS.

​Pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka DSA membuka fakta baru bahwa pelaku turut menyewa satu unit rumah kontrakan tambahan di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal utamanya yang difungsikan khusus sebagai gudang penampungan rahasia barang hasil kejahatan.

​Saat tim Satreskrim menggeledah rumah gudang penampungan tersebut, petugas dibuat terkejut dengan ditemukannya tumpukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU) bernilai ratusan juta rupiah hasil jarahan dari berbagai lokasi.

​Barang bukti fisik yang berhasil disita penyidik dari lokasi gudang penampungan terbilang sangat masif, di antaranya 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 6 unit UBBP G1A, 11 unit UBBP G2, 5 unit UBBP G3, serta 1 unit UBBP H2.

​Selain deretan modul pemroses data tersebut, kepolisian mengamankan 17 unit mesin RRU yang terdiri atas 4 unit RRU 2219, 1 unit RRU 4499, dan 12 unit RRU 5592 siap jual.

​Petugas turut menyita dua unit telepon seluler pintar Android yang digunakan tersangka untuk melangsungkan komunikasi transaksi gelap, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga sebagai sisa hasil penjualan barang curian.

​Berdasarkan audit rincian laporan kepolisian, daftar perangkat jaringan yang raib di TKP Neglasari mencakup deretan modul elektronik utama, paket kabel daya (power cable package), optical transceiver, unit Universal Baseband Processing, serta puluhan komponen pendukung jaringan telekomunikasi lainnya.

​Total nilai kerugian materiil yang dialami oleh pihak perusahaan pemilik infrastruktur akibat penjarahan beruntun ini ditaksir mencapai Rp481.677.845.

​“Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melangsungkan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penadahan perangkat tower BTS ini, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Banten dan Jakarta,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit.

Saat ini tersangka DSA beserta seluruh barang bukti bernilai ratusan juta rupiah telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses pemeriksaan hukum dan penyidikan lanjutan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada tersangka DSA, yakni Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Menanggapi maraknya kasus kejahatan pencurian yang menyasar objek vital nasional telekomunikasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar melayangkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat dan pengelola kawasan.

​Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai teknisi atau petugas lapangan perusahaan provider, terutama saat mereka hendak memasuki area steril berdinding pagar seperti tower BTS.

​Kapolres mendesak seluruh pengelola fasilitas infrastruktur telekomunikasi untuk memperketat prosedur standar keamanan, mewajibkan setiap petugas menunjukkan kartu identitas serta surat tugas resmi, serta memperbanyak pengawasan kamera pengawas.

​Pihak kepolisian membuka layanan aduan cepat melalui call center 110 agar masyarakat dapat segera melaporkan setiap pergerakan orang maupun kendaraan asing yang mencurigakan di sekitar pangkalan tower BTS guna mencegah potensi tindak pidana sabotase maupun pencurian jaringan.

​Narasumber: AKBP Parikhesit (Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota), Kombes Pol. Herbin Sianipar (Kapolres Metro Tangerang Kota).

Logo The Wasesa News
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!