
HALMAHERA TENGAH, thewasesanews.com — Oknum Dokter RSUD Weda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendadak menuai kecaman keras dari publik pascamunculnya dugaan aksi intimidasi fisik, pengrusakan fasilitas publik, hingga caci maki bernuansa rasial terhadap jajaran pegawai kepegawaian dan staf honorer pada Kamis (24/9/2026).
Aroganitas yang dipertontonkan oleh tenaga medis profesional di lingkungan pelayanan publik pemerintahan tersebut dinilai tidak hanya mencederai norma kesopanan dan hukum pidana, melainkan juga melanggar secara berat Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rangkaian aksi brutal dan tindakan sewenang-wenang tersebut dilaporkan terjadi dalam dua insiden terpisah pada hari yang sama, yang menciptakan iklim ketakutan serta kecemasan luar biasa di lingkungan kerja RSUD Weda.
Peristiwa pertama bereskalasi sekitar pukul 13.40 WIT, ketika oknum dokter yang bersangkutan mendadak mendatangi Ruang Kepegawaian RSUD Weda dengan emosi yang tidak terkontrol.
Tanpa membicarakan persoalan secara profesional, oknum medis tersebut mengamuk secara beringas dengan membanting pintu ruangan, memukul kaca jendela, serta menghantam meja kerja sebanyak dua kali di hadapan para pegawai yang sedang bertugas.
Eskalasi kekerasan makin menjadi-jadi saat oknum dokter tersebut secara fisik mencekik dan menarik kerah baju salah satu staf kepegawaian RSUD Weda seraya melontarkan caci maki serta kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh seorang insan berpendidikan tinggi.
Aksi penganiayaan secara verbal dan ancaman fisik tersebut makin mengkhawatirkan saat oknum dokter tersebut melontarkan ujaran kebencian bernuansa rasialisme (SARA) yang menyerang martabat pegawai yang berasal dari luar daerah Halmahera Tengah.
Tindakan diskriminatif berbasis kedaerahan tersebut memicu kemarahan publik lantaran dalam sistem ketatanegaraan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengabdian setiap warga negara diatur oleh regulasi nasional tanpa memandang asal-usul kedaerahan.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 16.00 WIT pada hari yang sama, oknum dokter yang sama kembali mendatangi area kantor RSUD Weda dan melancarkan aksi intimidasi susulan.
Dalam insiden kedua tersebut, yang bersangkutan secara agresif membentak, membanting barang, serta menunjuk-nunjuk wajah seorang staf perempuan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga memicu trauma psikologis mendalam bagi korban.
Secara yuridis, tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum dokter RSUD Weda ini berpotensi menabrak barisan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur profesi kedokteran dan hukum pidana umum.
Dalam kerangka hukum profesi medis, tindakan oknum tersebut dinilai bertentangan secara mendasar dengan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 273 dan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjaga keluhuran profesi, menjunjung tinggi etika kedokteran, serta berperilaku sesuai dengan standar moral dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas maupun di lingkungan kerja.
Selain itu, pelanggaran terhadap etika profesi kedokteran ini secara mutlak menabrak prinsip-prinsip dasar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya Pasal 2 yang mewajibkan seorang dokter untuk senantiasa mempertahankan standar profesi yang tertinggi, serta Pasal 8 yang melarang dokter melakukan tindakan diskriminatif atau merendahkan martabat sejawat dan kawan sejawat non-medis.
Dari kacamata hukum pidana umum, aksi penarikan kerah baju, ancaman fisik, dan ujaran rasisme tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, penganiayaan ringan Pasal 351 KUHP, serta tindak pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi insiden yang mencoreng institusi kesehatan daerah tersebut, kalangan pemerhati hukum dan etika publik mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera mengambil sikap tegas.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama IDI Wilayah Maluku Utara dan IDI Cabang Halmahera Tengah didesak untuk memanggil dan melangsungkan sidang pemeriksaan etik internal melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Pemeriksaan independen oleh MKEK IDI dinilai krusial guna menguji kadar kelayakan etis dan kesehatan mental oknum dokter bersangkutan, sekaligus menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembekuan rekomendasi izin praktik jika terbukti melanggar etika kedokteran secara berat.
Advokat dan Praktisi Hukum Maluku Utara, Lukman Hakim, S.H., menegaskan bahwa perilaku anarkistis dan ujaran diskriminatif oleh oknum dokter tidak boleh dilindungi atas nama korps kedokteran.
“Perilaku mengamuk, menarik kerah baju staf, hingga melontarkan ujaran rasisme di fasilitas pelayanan publik adalah bentuk kejahatan etika yang sangat berat dan menabrak UU Kesehatan serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran harus segera melakukan investigasi internal secara independen dan transparan. Jika terbukti melanggar, IDI wajib mencabut rekomendasi izin praktiknya, sementara kepolisian harus memproses laporan pidananya agar ada efek jera dan tidak ada siapapun yang merasa kebal hukum di atas penderitaan pegawai kecil,” tegas Praktisi Hukum Maluku Utara, Lukman Hakim, S.H.
Selain desakan kepada IDI, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Penjabat Bupati dan Dinas Kesehatan Halteng didesak untuk segera memberhentikan sementara oknum dokter tersebut dari jabatannya di RSUD Weda selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pembiaran terhadap perilaku pemarah dan rasis di dalam fasilitas kesehatan pemerintah dikhawatirkan akan merusak tatanan manajemen rumah sakit serta mengganggu kualitas pelayanan medis kepada masyarakat luas.
Manajemen RSUD Weda dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pengamanan penuh kepada para staf korban intimidasi, khususnya pegawai PTT yang rentan menjadi sasaran kesewenang-wenangan.
Insiden ini menjadi ujian berat bagi ketegasan IDI dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menegakkan hukum, disiplin ASN, serta etika kedokteran tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Weda maupun oknum dokter yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi intimidasi dan ujaran rasisme tersebut.
Redaksi Wasesa News terus membuka ruang konfirmasi, Hak Jawab, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber: Lukman Hakim, S.H. (Advokat & Praktisi Hukum Maluku Utara), Keterangan Saksi Pegawai RSUD Weda.








