DePA RI Desak Penegakan Hukum Tegas Pelaku Karhutla. - thewasesanews.com

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Karhutla, Minta Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri

​“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati, kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kami berpesan agar mengevaluasi kinerja menterinya, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Jika tidak sanggup mengemban amanah konstitusional menyelamatkan hutan kita yang merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” tegas Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

JAKARTA, Thewasesanews.com — DePA RI Desak Penegakan Hukum Tegas Pelaku Karhutla secara konsisten dan tanpa diskriminasi guna menghentikan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang serta mengancam hak konstitusional warga negara pada Kamis (15/10/2026).

​Pernyataan dan desakan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., merespons eskalasi ancaman kerusakan lingkungan di berbagai daerah.

​DePA-RI menilai bahwa pola penanganan karhutla selama ini tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek, apalagi sekadar mengharapkan datangnya musim hujan.

​Pemerintah dituntut melangsungkan penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari penguatan tindakan pencegahan, identifikasi ilmiah penyebab kebakaran, penyelidikan hukum, hingga pemulihan ekosistem.

​Bencana karhutla tidak hanya melenyapkan jutaan spesies dan merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu gangguan kesehatan, menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mengganggu operasional penerbangan hingga memicu protes internasional.

​Dalam ranah penindakan, DePA-RI menegaskan bahwa proses hukum wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan cepat berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang sah tanpa memandang status pelaku.

​Sasarannya tidak boleh terbatas pada pekerja skala kecil di lapangan, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk tingkatan korporasi bilamana terbukti melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan.

​DePA-RI secara kritis menyoroti kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai pasif serta tidak melangsungkan tindakan antisipasi dini (precautionary actions) secara konkret sebelum memasuki musim kemarau.

​“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati, kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kami berpesan agar mengevaluasi kinerja menterinya, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Jika tidak sanggup mengemban amanah konstitusional menyelamatkan hutan kita yang merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” tegas Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Luthfi Yazid yang juga merupakan fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD) Program New York serta mantan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengingatkan bahwa alasan kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan aturan hukum lingkungan.

​Setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi izin lingkungan serta memegang tanggung jawab pencegahan kebakaran di area konsesinya melalui proses penegakan hukum yang objektif.

​Secara konstitusional, perlindungan atas lingkungan yang sehat dijamin penuh dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Negara diwajibkan hadir memberikan kepastian informasi kualitas udara, akses layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak, serta memulihkan kawasan yang rusak berdasarkan tata kelola ilmiah.

​Sebagai bentuk langkah konkret, DePA-RI menyampaikan rekomendasi mendesak kepada pemerintah untuk memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan efektivitas pemantauan titik panas, serta melangsungkan audit perizinan korporasi secara menyeluruh.

​Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus dieksekusi secara tegas guna memberikan efek jera dan menjamin keberlanjutan ekologi nasional.

​DePA-RI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda depan dalam mengawal penegakan hukum lingkungan hidup sebagai bagian terintegrasi dari perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Megy)



Dokumen Rujukan: Siaran Pers Resmi DPP DePA-RI Terkait Penegakan Hukum dan Penanganan Karhutla di Jakarta (15 Oktober 2026).



Narasumber: Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia / DePA-RI).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!