
JAKARTA, thewasesanews.com — Konferensi Pers LBH Harimau Raya digelar secara resmi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya untuk menyampaikan sikap hukum tegas serta klarifikasi publik terkait maraknya polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut-sebut mencapai nilai Rp11 miliar pada Rabu (23/9/2026).
Penyampaian sikap hukum tersebut dilaksanakan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum LBH Harimau Raya, Ketua DPC Bekasi Raya, Penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran advokat tim hukum LBH Harimau Raya.
Konferensi pers ini diselenggarakan sebagai langkah konkrit dan terbuka guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum kepada masyarakat luas, sekaligus mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi aksi penghakiman sepihak di media sosial maupun grup percakapan WhatsApp.
Dalam kesempatan tersebut, LBH Harimau Raya memberikan perhatian serious terhadap kemunculan nominal angka kerugian sebesar Rp11 miliar yang santer dihembuskan di ruang publik.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyebutan angka Rp11 miliar sebagai dugaan kerugian keuangan harus didukung penuh dengan dasar perhitungan akuntansi yang valid serta bukti-bukti hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan transaksi keuangan atau tingginya perputaran dana dalam rekening kas organisasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya kerugian pidana atau tindakan penggelapan uang.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, seluruh alur keuangan wajib diperiksa dan diaudit secara menyeluruh dari berbagai aspek teknis penelusuran dana.
Pemeriksaan mendalam tersebut harus mencakup penelusuran sumber dari setiap penerimaan dana yang masuk ke dalam rekening kas organisasi.
Selain itu, tujuan serta peruntukan dari setiap pengeluaran uang kas juga harus diverifikasi secara cermat sesuai dengan catatan operasional.
Identitas dan kewenangan pihak yang melakukan maupun yang menyetujui setiap transaksi keuangan juga wajib diuji keabsahannya secara administratif.
Seluruh bukti penggunaan dana, keberadaan dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta batasan periode transaksi harus diteliti secara rinci dan objektif.
Atas dasar audit menyeluruh tersebut, metode dan dasar perhitungan kerugian keuangan yang sebenarnya baru dapat ditetapkan secara akurat sesuai kaidah hukum pidana.
LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa perputaran arus transaksi nominal uang tidak boleh secara gegabah langsung disamakan dengan nilai kerugian tindak pidana penggelapan.
LBH Harimau Raya juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat serta media bahwa penerbitan laporan polisi, proses penyelidikan, maupun tahap pemeriksaan aparat hukum belum dapat dimaknai bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Setiap bentuk tuduhan pidana yang dilayangkan tetap harus diuji secara terbuka melalui proses hukum peradilan dan mekanisme pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.
Laporan polisi merupakan sarana awal penanganan perkara dan bukan merupakan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah atau dihakimi status hukumnya hanya karena nama yang bersangkutan tercantum atau disebut dalam sebuah berkas laporan kepolisian.
Oleh karena itu, LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghentikan pemanfaatan media sosial sebagai sarana menghakimi seseorang.
Terkait dengan penentuan struktur organisasi, LBH Harimau Raya meminta agar setiap penyebutan mengenai jabatan seseorang pada periode tertentu wajib didasarkan pada dokumen kepengurusan yang resmi.
Persoalan mengenai siapa yang menjabat, tingkat kewenangan, tanggung jawab administratif, serta keterlibatan dalam pengelolaan keuangan kas harus dibuktikan dengan dokumen dan struktur kepengurusan yang sah pada periode bersangkutan.
Jabatan seseorang tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dengan tuduhan tindak pidana tanpa didukung bukti formal yang otentik.
Penetapan status jabatan harus dibuktikan melalui dokumen resmi organisasi, sedangkan penetapan kesalahan pidana mutlak dibuktikan menggunakan alat-alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
LBH Harimau Raya turut menyoroti maraknya penyebaran narasi, asumsi, serta tuduhan tanpa dasar yang beredar liar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat, bijak, dan berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan ulang informasi hukum yang belum teruji kebenarannya di hadapan penyidik.
Media sosial dan aplikasi perpesanan instan bukanlah lembaga penyidikan kepolisian dan bukan pula institusi peradilan yang berwenang menjatuhkan vonis.
Meskipun publik memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi, penyampaian informasi tetap wajib mengindahkan prinsip kebenaran fakta, relevansi konteks, serta perlindungan terhadap hak nama baik setiap warga negara.
“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan. Laporan bukan putusan, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan. Jangan mencampuradukkan jabatan seseorang dengan tuduhan tindak pidana, karena jabatan harus dibuktikan dengan dokumen, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti. Kami tegaskan bahwa LBH Harimau Raya tidak menolak proses hukum, melainkan meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya bahwa pihak lembaga tidak pernah meminta atau mendesak agar proses hukum terkait dugaan penggelapan ini dihentikan tanpa dasar hukum yang sah.
LBH Harimau Raya justru mendorong agar seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bertumpu pada alat bukti yang sah.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyimpangan keuangan kas warga, maka penyelesaiannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian transaksi dan pihak-pihak terkait secara adil.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa transaksi memiliki dasar kegiatan dan pertanggungjawaban yang valid, maka bukti tersebut juga harus diperiksa secara objektif tanpa prasangka.
Sebagai wujud keterbukaan, LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar mendasar dari mana angka tuduhan kerugian Rp11 miliar tersebut dihitung dan dimunculkan ke publik.
Pertanyaan krusial melingkupi rincian transaksi apa saja yang dimasukkan sebagai angka kerugian, apa dasar penetapan nilai kerugian tersebut, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan audit yang memadai.
Selain itu, LBH Harimau Raya menanyakan keberadaan bukti hukum sah yang menghubungkan angka tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan tertentu.
Serangkaian pertanyaan teknis tersebut dilayangkan bukan untuk membenarkan ataupun membantah adanya tindak pidana, melainkan agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta dan bukti murni, bukan opini publik.
Melalui pelaksanaan konferensi pers ini, LBH Harimau Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya pembuktian sah.
Jika benar ada tindak pidana, buktikan melalui mekanisme hukum; jika ada bukti, hadirkan dalam proses hukum; dan jika ada tuduhan, pertanggungjawabkan dasar tuduhannya.
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil melalui slogan “Suara Kebenaran untuk Keadilan” serta prinsip “Pendampingan, Perlindungan, Pengawasan, Keadilan untuk Rakyat” demi mencegah perkara hukum berubah menjadi aksi penghakiman liar di ruang publik.
Narasumber Utama: Ketua Umum LBH Harimau Raya, Ketua DPC Bekasi Raya, Ketua DPC Jakarta Utara, Penasihat LBH Harimau Raya, serta Tim Advokat LBH Harimau Raya.








