KONFERENSI PERS LBH HARIMAU RAYA: DUGAAN PENGGELAPAN RP11 MILIAR HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIHAKIMI DI MEDIA SOSIAL

“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan. Laporan bukan putusan, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan. Jangan mencampuradukkan jabatan seseorang dengan tuduhan tindak pidana, karena jabatan harus dibuktikan dengan dokumen, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti. Kami tegaskan bahwa LBH Harimau Raya tidak menolak proses hukum, melainkan meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menegakkan keadilan,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya.




