
BANDUNG, Thewasesanews.com — Pengakuan Mochtar Sujiman Buka Kembali Perampokan Parno menjadi landasan penelusuran investigasi pers oleh media massa The Wasesa News untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka kembali (re-open investigation) kasus perampokan bernomor 348/Pid.B/2024/PN Blb pada Jumat (9/10/2026).
Pendedahan hasil investigasi pers ini dipublikasikan secara resmi berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6 yang mengamanatkan pers nasional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penayangan laporan investigasi ini bertumpu pada pengakuan faktual narasumber utama, yakni narapidana Mochtar Sujiman yang diwawancarai secara eksklusif oleh redaksi dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari pendedahan fakta narasumber, terkuak adanya skandal penumbalan eksekutor lapangan serta pengabaian auctor intellectualis atau otak pelaku utama kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sdr. Amas.
Narasumber Mochtar Sujiman mengungkapkan secara mendetail bahwa Sdr. Parno (PRN) merupakan sosok yang merencanakan kejahatan, membiayai operasional, serta memimpin langsung survei rumah target menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia.
Sdr. Parno kemudian menginstruksikan Sdr. Rosidin (RSDN) untuk merekrut tim eksekutor lapangan yang dipimpin Sdr. Syamsir (tewas diterjang timah panas petugas saat penangkapan), dengan anggota Mochtar Sujiman, Panji, Taufik Suprayogi, serta Darwis sebagai pengemudi Toyota Innova Silver.
Dalam menguji pengakuan narasumber tersebut, Deddy “Paris” Supyandi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jawa Barat The Wasesa News telah mendatangi langsung kediaman Sdr. Parno di Bandung untuk melangsungkan konfirmasi pers secara berimbang (cover both sides).
Saat dikonfirmasi di rumahnya, Sdr. Parno mengelak dari seluruh keterangan narasumber dan berdalih bahwa tuduhan yang mengarah kepadanya merupakan bentuk fitnah.
Menanggapi dalih tersebut, Redaksi The Wasesa News menegaskan bahwa jika Sdr. Parno mengklaim tuduhan itu fitnah, maka Aparat Penegak Hukum (APH) justru wajib segera memanggil dan memeriksanya secara resmi di hadapan penyidik.
Redaksi menilai sangat tidak rasional (illogical) apabila narasumber Mochtar Sujiman mampu menyusun kronologi detail, menyebutkan tipe armada kendaraan, alur pembagian tugas, hingga jenis senjata api yang digunakan jika tidak mengenal dan tidak digerakkan langsung oleh Sdr. Parno.
Secara norma hukum formal, pengakuan narasumber dan temuan fakta pers ini menjadi dasar yuridis yang sangat valid bagi APH untuk membuka kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Dasar hukum pembukaan kembali perkara tersebut merujuk pada Pasal 108 jo. Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa penyidik dan penuntut umum dapat melangsungkan Gelar Perkara Khusus guna membuka kembali penyidikan (re-investigasi) tatkala ditemukan novum, bukti baru, atau indikasi keterlibatan pelaku utama yang sengaja terabaikan dalam proses peradilan sebelumnya.
Bagi terpidana Mochtar Sujiman, pengungkapan fakta baru (novum) ini menjadi pijakan hukum yang sah sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi memulihkan hak-hak hukumnya dari disparitas pidana yang tidak adil.
Guna menjerat Sdr. Parno selaku otak utama, redaksi mendesak APH menerapkan konstruksi hukum pidana materiil terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dalam KUHP Baru, tindak pidana utama Pencurian dengan Kekerasan diatur dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (menggantikan Pasal 365 KUHP Lama).
Sementara itu, posisi Sdr. Parno dijerat menggunakan ketentuan penyertaan Pasal 20 huruf b dan huruf d UU No. 1 Tahun 2023 (menggantikan Pasal 55 KUHP Lama) atas kualifikasi “yang menyuruh melakukan” (doen plegen) dan “yang menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan pidana dengan memberi sarana atau kesempatan” (uitlokking).
Adapun Sdr. Rosidin selaku perantara dijerat dengan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembantuan Tindak Pidana (menggantikan Pasal 56 KUHP Lama).
“Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan pengakuan terbuka narasumber Mochtar Sujiman, kami memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengawal kasus ini. Pernyataan Sdr. Parno yang mengelak dan menyebut tuduhan ini fitnah saat didatangi Kaperwil Jabar kami justru menjadi alasan kuat bagi APH untuk memeriksanya secara resmi. Sangat tidak mungkin narasumber kami dari penjara mengada-ada cerita jika tidak mengenal Parno secara langsung. Berdasarkan Pasal 108 dan 109 KUHAP jo. Perkapolri No. 6/2019, Kejati Jabar dan Polda Jabar wajib membuka kembali penyidikan ini dan menjerat Parno menggunakan Pasal 20 huruf b dan d jo. Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1/2023). Jika Parno dan Rosidin mangkir, terbitkan DPO nasional sesuai Perpol No. 7/2022, periksa seluruh izin operasional usahanya untuk melacak aliran dana TPPU, serta sita dua senpi Beretta dan Glock yang tercecer demi keadilan substantif,” tegas Pimpinan Umum The Wasesa News, Rd.Dicky S, LLB, CSM, CATP.
Apabila dalam proses pemanggilan resmi oleh penyidik APH Sdr. Parno maupun Sdr. Rosidin bersikap tidak kooperatif, menghindar, atau mangkir, Polda Jabar dan Kejati Jabar didesak segera menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) secara nasional.
Penerbitan status DPO tersebut memiliki dasar hukum yang sah merujuk pada Pasal 17 KUHAP jo. Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyidikan Pidana.
Di samping itu, APH didesak melangsungkan audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh perizinan operasional usaha yang dikelola oleh Sdr. Parno.
Pemeriksaan izin usaha ini dinilai sangat strategis untuk mengusut sumber alokasi dana operasional kejahatan, menelisik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menguji apakah entitas bisnis tersebut dijadikan tameng kekebalan hukum.
Penyidik juga dituntut memburu barang bukti instrumen kejahatan amat berbahaya yang tercecer dari berkas perkara PN Bale Bandung, melingkupi 2 pucuk senjata api pabrikan organik jenis Beretta dan Glock serta 1 pucuk Airsoft Gun Revolver.
Penguasaan dan penyembunyian senjata api pabrikan organik tanpa izin sah merupakan kejahatan berat terhadap keamanan negara yang diancam pidana berat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
The Wasesa News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum ini secara profesional, transparan, dan berkesinambungan hingga seluruh aktor intelektual diseret ke meja hijau demi terwujudnya keadilan yang hakiki.
Narasumber: Terpidan Mochtar Sujiman, Tim Kaperwil Jawa Barat The Wasesa News.
Catatan Redaksi: Berita rilis resmi ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Ditreskrimum Polda Jabar, Kejati Jabar, PN Bale Bandung, maupun para pihak yang disebutkan dalam siaran pers ini dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.








