Proses Pertanahan Kantah Samarinda. -thewasesanews.com

Proses Pertanahan Sejak 2017 Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Kantah Samarinda Gelar Kasus dan Telusuri Berkas

​“Kami datang tidak untuk menuduh atau menyalahkan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, melainkan untuk mencari kepastian hukum. Jika proses secara administratif belum selesai, jelaskan apa kekurangan pastinya. Apabila data fisik dan yuridis terdahulu masih sah, kami berharap proses dapat dipulihkan dan dilanjutkan tanpa harus memaksa warga memulai seluruh prosedur dari nol.” — Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Kuasa Hukum GDP Law Firm.

SAMARINDA, Thewasesanews.com — Proses Pertanahan Kantah Samarinda terkait pendaftaran hak atas tanah milik warga bernama Indica Celebica di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, resmi dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner (GDP Law Firm) menyusul adanya indikasi penutupan berkas secara sepihak setelah mengendap sejak tahun 2017.

​Tim advokasi melayangkan Surat Permohonan resmi Nomor 15/PGK/SMR/GDP-LF/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda guna mendesak dilaksanakannya gelar kasus administratif, penelusuran warkah, serta rekonstruksi rekam data secara menyeluruh.

Proses Pertanahan Kantah Samarinda. - thewasesanews.com
Foto Surat Permohonan Resmi Dari Kantor Hukum Gusti Dalem Pering. – thewasesanews.com

​Langkah hukum tersebut ditempuh GDP Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2026 untuk membela hak-hak keperdataan kliennya yang terancam dirugikan akibat belum diterbitkannya sertipikat tanah secara sah.

​Persoalan pertanahan di kawasan Gunung Kelua ini menyita perhatian publik lantaran rekam jejak administrasinya telah bergulir selama sembilan tahun dan telah menerbitkan sejumlah dokumen ketetapan resmi dari instansi pertanahan.

​Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor 598/HM/BPN-64.72/2017 tertanggal 15 Mei 2017, pemohon sebenarnya telah mengantongi surat keputusan pemberian Hak Milik secara sah atas tanah di Kelurahan Gunung Kelua.

​Selain keputusan pemberian hak, tahapan pengukuran teknis di lapangan juga telah rampung dilaksanakan, sebagaimana tertuang dalam berkas Gambar Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda tahun 2016, data peta bidang, hingga penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

​Kejanggalan administratif kian mengemuka ketika pemohon menemukan salinan dokumen visual berupa sampul (cover) fisik Sertipikat Hak Milik Nomor 04184 atas nama pemohon.

​Secara bersamaan, tangkapan layar pada sistem aplikasi digital Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi keberadaan bidang tanah berstatus Hak Milik seluas 294 meter persegi dengan register NIB 03774.

​Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan data visual dan tampilan digital tersebut tidak langsung diklaim sebagai kepemilikan sempurna, melainkan mendesak Kantah Samarinda melakukan verifikasi faktual terhadap database, buku tanah, dan warkah arsip.

​Dinamika sengketa administratif ini kian rumit setelah pemohon secara mengejutkan mendapat informasi lisan pada akhir Agustus 2026 bahwa berkas permohonannya telah ditutup sejak November 2025 dengan alasan berkas tidak kunjung dilengkapi.

​Pihak pemohon menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi maupun teguran tertulis mengenai penutupan berkas, padahal komunikasi aktif mengenai pemenuhan dokumen masih terjalin hingga Desember 2025.

​Atas tindakan penutupan tanpa pemberitahuan tersebut, kuasa hukum meminta Kantah Samarinda memberikan penjelasan tertulis mengenai nomor keputusan, pejabat penanggung jawab, alasan hukum penutupan, serta bukti tanda terima surat pemberitahuan kepada pemohon.

​“Kami datang tidak untuk menuduh atau menyalahkan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, melainkan untuk mencari kepastian hukum. Jika proses secara administratif belum selesai, jelaskan apa kekurangan pastinya. Apabila data fisik dan yuridis terdahulu masih sah, kami berharap proses dapat dipulihkan dan dilanjutkan tanpa harus memaksa warga memulai seluruh prosedur dari nol.” — Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Kuasa Hukum GDP Law Firm.

Guna meluruskan persoalan ini, GDP Law Firm mendesak Kantah Samarinda segera menggelar forum klarifikasi terpadu yang melibatkan unit pendaftaran hak, unit pengukuran dan pemetaan, seksi warkah, serta unit penanganan sengketa pertanahan.

​Kuasa hukum menilai tindakan pemulihan atau pengaktifan kembali berkas lama jauh lebih proporsional dan berkeadilan jika hasil penelitian membuktikan data fisik maupun yuridis terdahulu masih sah secara hukum.

​Namun apabila secara regulasi proses lama tidak dapat dilanjutkan, Kantah Samarinda dituntut memberikan penjelasan tertulis mengenai status hukum SHM Nomor 04184, NIB 03774, serta validitas bukti pembayaran BPHTB yang telah disetorkan pemohon.

​Tim advokasi menggarisbawahi bahwa akuntabilitas tata kelola pertanahan menjadi ujian krusial bagi kepastian investasi dan perlindungan hukum warga di Kota Samarinda.

​Surat permohonan gelar kasus ini juga ditembuskan ke Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Pertanahan ATR/BPN, serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait status akhir permohonan tanah tersebut, dan media tetap membuka ruang konfirmasi serta Hak Jawab secara proporsional.

Narasumber: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (Kuasa Hukum GDP Law Firm & Partner / Pemohon Indica Celebica).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply