ulama bekasi desak penutupan thm maksiat. - thewasesanews.com

Pelanggaran Perda dan Kekerasan Wartawan di Malam Maulid: Ulama dan JMPN Desak Pemkab Bekasi Segera Segel Permanen THM

​"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Hiburan Malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), terdapat larangan tegas terhadap operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama. Saya mengecam keras pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak menghargai hari istimewa umat Islam dan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat tersebut," tegas Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, Selasa (25/8/2026).

BEKASI, thewasesanews.com — Ulama Bekasi Desak Penutupan THM Maksiat secara permanen menyusul maraknya pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) yang secara leluasa melanggar Peraturan Daerah (Perda) pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga memicu aksi kekerasan serta perampasan alat kerja pers wartawan investigasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/8/2026).

​Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi momentum istimewa kekhusyukan umat Islam melalui pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, serta pembagian sedekah justru dicederai oleh aktivitas maksiat di sejumlah lokasi hiburan malam, seperti kawasan New California Jababeka dan sepanjang jalur Cibatu pinggiran Kalimalang.

​Kondisi tersebut melukai nilai sejarah dan norma kultural Kabupaten Bekasi yang dikenal dekat dengan figur ulama besar Almarhum KH. Noer Ali, serta bertolak belakang dengan semangat hari jadi Kabupaten Bekasi ke-76 bertema “Bangkit Bersama, Maju Melayanan, Sejahtera untuk Semua”.

ulama bekasi desak penutupan thm maksiat. - thewasesanews.com
Raja Simatupang, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara ( JMPN ). – thewasesanews.com

​Aksi nekat pengusaha hiburan malam tersebut memuncak saat tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) melakukan penelusuran di kawasan Cibatu Kalimalang, di mana terjadi insiden kericuhan yang mengakibatkan pemukulan oleh orang tidak dikenal serta penyitaan telepon genggam milik wartawan yang sedang bertugas.

​Ulama kondang Bekasi, KH. Soleh Jaelani, melontarkan kecaman keras atas sikap apatis para pengusaha THM yang dinilai tidak menghargai hari besar keagamaan umat Islam serta pengabaian aturan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​Ia menegaskan bahwa operasional THM tersebut secara nyata melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Hiburan Malam, di mana Pasal 47 ayat (1) naskah asli menegaskan larangan operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama.

​Kecaman serupa disuarakan oleh Ketua Umum JMPN, Raja Simatupang, yang meminta Pj Bupati Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menginstruksikan penutupan total dan penyegelan permanen seluruh THM ilegal agar Bekasi tidak berubah menjadi sarang maksiat dan tindakan kriminal.

​Raja mengingatkan bahwa aksi kekerasan serta perampasan alat kerja terhadap wartawan merupakan bentuk kejahatan pidana dan pelanggaran nyata atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

​”Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Hiburan Malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), terdapat larangan tegas terhadap operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama. Saya mengecam keras pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak menghargai hari istimewa umat Islam dan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat tersebut,” tegas Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, Selasa (25/8/2026).

Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) & Ulama Bekasi

Logo The Wasesa News
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!