Pelanggaran Perda dan Kekerasan Wartawan di Malam Maulid: Ulama dan JMPN Desak Pemkab Bekasi Segera Segel Permanen THM

"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Hiburan Malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), terdapat larangan tegas terhadap operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama. Saya mengecam keras pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak menghargai hari istimewa umat Islam dan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat tersebut," tegas Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, Selasa (25/8/2026).




