
TANGERANG, thewasesanews.com — Pidato Tahunan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Jumat (14/8/2026) dinilai menjadi momentum krusial yang menunjukkan keberanian kepala negara dalam membeberkan data capaian faktual sekaligus mengurai penyakit akut yang tengah menggerogoti tatanan kenegaraan. Berangkat dari pemaparan kinerja 23 bulan pertama masa pemerintahannya, gambaran kondisi nasional yang disampaikan dinilai sebagai kebenaran faktual tidak terbantahkan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki arah perjalanan bangsa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81 pada Senin (17/8/2026).
​Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memaparkan angka-angka capaian pembangunan bersamaan dengan persoalan struktural warisan masa lalu yang kini memasuki tahap kritis. Langkah yang diambil kepala negara diibaratkan sebagai tindakan seorang dokter ahli yang berani mendiagnosa serta mengobati penyakit kronis atau “kanker” stadium akhir yang diidap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberanian ini dinilai sebagai awal penataan kembali NKRI sebagai wadah dan alat bersama bagi seluruh anak bangsa di tengah dinamika serta perubahan lingkungan strategis global.
​Meski demikian, sorotan kritis tetap tertuju pada kompleksitas masalah sistemik yang perlu ditangani hingga ke akar persoalan, terutama di bidang etika politik dan penegakan hukum. Praktik politik yang mengabaikan etika moral serta terabaikannya pembentukan etika berpolitik di tingkat elit disinyalir sebagai dampak dari deviasi konsep Reformasi Internal ABRI masa lalu. Hal ini berimbas pada terancamnya hak asasi mayoritas pemilik suara dalam iklim demokrasi nasional.
​Di sektor penegakan hukum, kendati laporan kuantitatif pemerintah menunjukkan capaian yang signifikan, cengkeraman oligarki terhadap jajaran penegak hukum, hakim, serta unsur pemerintahan umum lainnya masih dirasakan membelit masyarakat. Indikasi tersebut terlihat dari maraknya kasus kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh bernilai sejarah, seperti yang dialami ahli waris pendiri Kebun Binatang Bandung yang juga tokoh utama Bandung Lautan Api, Almarhum Raden Emma Brata Kusumah.
​Kondisi mengenaskan serupa juga menimpa belasan juta pemilik dan penghuni apartemen serta pedagang kawasan pusat perdagangan di berbagai wilayah Indonesia. Kasus sengketa pada Apartemen Graha Cempaka Mas menjadi contoh konkret di mana putusan pengadilan dinilai acap kali dijadikan alat untuk mengesahkan kejahatan, sehingga memicu terjadinya kekerasan modal dan keterasingan masyarakat ketika berhadapan dengan kekuatan uang tanpa hadirnya perlindungan negara yang memadai.
​Sektor perekonomian rakyat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), turut menghadapi tekanan berat akibat kebijakan regulasi yang kurang berpihak. Langkah pemerintah yang menyamaratakan persyaratan administratif antara pelaku usaha menengah ke atas dengan UMKM—seperti dalam pengurusan izin Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Sertifikat Halal—justru dinilai membuat UMKM mengalami kesulitan bernapas dan berisiko memicu kebangkrutan massal.
​Akar persoalan utama dari berbagai penyakit akut kenegaraan tersebut dinilai bersumber dari sistem kenegaraan yang masih bersifat asistemik dan akonstitutif. Sejarah mencatat bahwa sejak era kepemimpinan awal bangsa, penyusunan rancangan konstitusi yang tergesa-gesa memicu ketidakpastian dalam penjabaran nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam batang tubuh undang-undang dasar, sehingga melahirkan eksperimen sistem politik mulai dari Demokrasi Terpimpin hingga penerapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru.
​Kelemahan konstruksi hukum tersebut kian berlanjut pasca empat kali proses amandemen UUD 1945 yang langsung mengubah pasal-pasal tanpa terlebih dahulu mempertegas pilar dasar tata kelola negara. Akibatnya, timbul percampuran antara sistem presidensial dan sistem parlementer tanpa basis akal sehat yang jelas, yang berdampak pada ketidaktegasan jenis kelamin demokrasi Indonesia serta memicu tumpang-tindih kebijakan dari satu masa pemerintahan ke masa pemerintahan berikutnya.
​Kesemrawutan tata kelola kenegaraan ini juga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara dan kualitas produk hukum nasional. Sebagai misal, masyarakat adat seperti suku Samin, Baduy, Tengger, dan Dayak kerap kesulitan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat kolom agama yang membatasi. Di sisi lain, proses pembentukan undang-undang di DPR, ketidakberanian membentuk Kabinet Zaken akibat pengaruh partai, serta syarat hakim Mahkamah Konstitusi yang dibatasi hanya dari kalangan sarjana hukum dinilai belum memadai untuk menguji secara komprehensif undang-undang yang melingkupi multidisiplin ilmu.
​Guna mengatasi benang kusut tersebut, perumusan langkah penanganan dinilai perlu terbagi ke dalam dua pilar utama, yakni kebijakan taktis dan kebijakan strategis. Kebijakan taktis yang mendesak dilakukan antara lain penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembuktian Terbalik, pembentukan Badan Kebijakan Publik yang diisi oleh para ahli untuk menguji validitas gagasan pemerintah sebelum diterapkan, serta pembatasan bidang usaha BUMN agar tidak mematikan ruang gerak bisnis masyarakat.
​Sementara itu, pada pilar kebijakan strategis, pemerintah didorong untuk membentuk Badan Perumus Rancangan UUD yang Baru. Hasil kerja badan ahli ini nantinya diserahkan kepada seluruh partai politik dan calon pemimpin bangsa sebagai materi kontrak sosial dalam pemilu mendatang, guna dibahas secara resmi melalui Amandemen Kelima UUD yang secara murni berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
​”Dengan segala kekurangan pada tingkat implementasi, apa yang disampaikan dalam pidato termaksud lengkap dengan angka-angka capaian selama 23 bulan pertamanya adalah kebenaran faktual yang tidak terbantahkan. Lebih dari itu, Presiden kita dengan polosnya telah membeberkan sebagian dari warisan penyakit masa lalu yang saat ini memasuki tahap akut,” ungkap catatan evaluasi kebijakan publik tersebut.
​”Sebab itu, ke depan perlu dibentuk Badan Perumus Rancangan UUD Yang Baru yang dirancang secara utuh berdasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan lahirnya UUD yang ber-DNA Pancasila, maka gagasan Indonesia Emas pada 2045 bukanlah sesuatu yang mustahil,” tegas penutup narasi pandangan kenegaraan dalam momentum HUT RI ke-81 tersebut.







