
BOGOR, thewasesanews.com — Temuan Hunian Mewah Lapas Cibinong berhasil didokumentasikan secara rinci oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam bentuk rekaman foto dan video guna mengantisipasi aksi bantahan serta potensi penghilangan barang bukti terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemberitaan mengenai temuan fasilitas tidak wajar di balik tembok penjara tersebut dibeberkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2026), pasca-inspeksi mendadak (sidak) tim investigator pada Rabu (23/9/2026).
Langkah pengumpulan bukti dokumentasi digital ini disiapkan sebagai sarana konfirmasi hukum apabila pengelola lapas menyampaikan bantahan atau mengubah kondisi fisik fasilitas di lokasi setelah sidak digelar.
Tim pengawas Ombudsman mengumpulkan seluruh rekaman bukti di tengah situasi lapangan yang diwarnai aksi saling dorong dan penghalangan fisik dari oknum di area lapas.

Kendati menghadapi pengawalan ketat saat menyusuri area belakang lapas, para investigator berhasil mendokumentasikan keberadaan kompleks bangunan hunian khusus yang terpisah dari blok tahanan reguler.
Berdasarkan pengamatan lapangan, kompleks tersebut terdiri dari sekitar 10 klaster hunian dengan desain arsitektur menyerupai rumah, vila, hingga tempat penginapan (homestay).
Di dalam salah satu unit hunian mewah tersebut, tim menemukan penataan interior lengkap dengan perabotan rumah tangga modern, seperti sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.
Pemeriksaan pada lemari pendingin di salah satu hunian bahkan mendokumentasikan peredaran minuman beralkohol yang dilarang keras berada di lingkungan pemasyarakatan.
Di lokasi yang sama, tim menemukan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sedang beraktivitas bebas di luar blok sel utama tanpa pengawalan standar petugas.
Beberapa orang di area tersebut secara terbuka mengakui status mereka sebagai warga binaan perkara pidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.
Namun, saat proses verifikasi berlangsung, terdapat beberapa individu yang melarikan diri dan mengunci diri di dalam kamar guna menghindari wawancara tim pengawas.
Selain bangunan hunian, tim investigator mendokumentasikan fasilitas rekreasi eksklusif di dalam kompleks lapas, meliputi area gym, kolam renang, serta arena simulasi golf (golf simulator) yang sedang dibangun.

Fasilitas tersebut makin diperlengkap dengan temuan deretan kendaraan roda empat mewah yang terparkir rapi di garasi pribadi unit hunian, seperti Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik komersialisasi fasilitas negara di dalam lembaga pemasyarakatan bagi terpidana perkara tertentu.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa seluruh bukti digital yang dikantongi lembaganya menjadi amunisi untuk menguji kebenaran kondisi riil di Lapas Cibinong.
“Antisipasinya cuma satu. Kami menyiapkan dokumen kami yang cukup lengkap itu. Jadi kalau ada nanti misal, ‘Oh ini mobilnya sudah nggak ada’, nah kita beberin mobilnya. Terus ‘Oh bangunannya sudah nggak ada’, ah ini videonya, ini fotonya. Kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, manis, ya nggak apa-apa juga. Kami punya data itu,” tegas Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Informasi awal yang dihimpun Ombudsman menunjukkan bahwa para penghuni komplek hunian khusus tersebut merupakan warga binaan kasus-kasus besar, seperti korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga perkara Asabri.
Indikasi komersialisasi kamar makin menguat setelah salah satu warga binaan mengaku menyetorkan uang sewa berkala untuk dapat menempati fasilitas hunian terpisah tersebut.
Selain transaksi sewa kamar, temuan lain yang menonjol adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengunjung, masyarakat mengaku diwajibkan membayar uang pungli sekitar Rp150.000 per kunjungan kepada oknum di lapangan.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida R. Rasahan, menyatakan bahwa fokus utama investigasi saat ini tertuju pada pergeseran warga binaan dari blok sel tahanan resmi serta legalitas keberadaan fasilitas luar biasa tersebut.
Pihak Ombudsman menegaskan akan mendalami alur penerimaan dana, baik dari sewa kamar maupun pungli kunjungan, guna menguraikan keterlibatan pengelola lapas.
Seluruh bukti foto, video, dan hasil wawancara lapangan ini akan dihimpun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan malaadministrasi sistemik di lingkungan pemasyarakatan.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia agar prinsip keadilan hukum tetap dijunjung tinggi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Kelas IIA Cibinong dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi Wasesa News.
Narasumber: Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan.








