
TANGERANG KABUPATEN, Thewasesanews.com – Sengketa tanah yang berkaitan dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) lama di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berlanjut ke jalur hukum. H. Ato Bin Icang bersama tim kuasa hukumnya berupaya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai peninggalan orang tuanya.
Dalam perkara tersebut, pihak H. Ato Bin Icang mempersoalkan dugaan ketidakabsahan dokumen serta dugaan perampasan paksa lahan yang menurut mereka berkaitan dengan tindakan pihak yang disebut sebagai kuasa hukum Surya Sumitro, yakni Muhamad Tabar, S.H., bersama pihak lainnya.
Pendampingan hukum H. Ato Bin Icang melibatkan SM Partners, Dwi Cahyono Law Firm, dan Kantor Hukum Pembasmi yang dipimpin Dr. Firdaus Owibowo, S.H., S.H.I., M.H. Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Banten.
Kuasa Hukum Persoalkan Dugaan Ketidakabsahan Dokumen
Firdaus mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan tanah di Kampung Kelor Bulak Abung, RT 07/RW 02, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut adalah AJB No 149 / JB / agr / 1979 yang dikaitkan dengan klaim kepemilikan tanah H. Ato Bin Icang. Sementara itu, dokumen AJB dari pihak Tabar yang dipersoalkan disebut bertanggal 6 Juni 1994. No.1938 / 05 / Sepatan / JB / KB / 1994
Perbedaan dokumen dan riwayat transaksi tersebut menjadi bagian yang menurut tim kuasa hukum perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar penerbitan dokumen, riwayat peralihan hak, serta kaitannya dengan objek tanah yang disengketakan.
Menurut Firdaus, pihaknya telah melaporkan Surya Sumitro dan Sri Lestarii Ruspenuji, S.H., yang disebut berprofesi sebagai notaris. Tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan kerugian yang dialami kliennya mencapai belasan miliar rupiah.
Nilai kerugian tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.
Firdaus menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dokumen ke kantor kelurahan atau desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dokumen yang mereka cari tidak ditemukan dalam penelusuran tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan asal-usul, keabsahan, dan keterkaitan dokumen dengan objek sengketa.
Meski demikian, dokumen yang tidak ditemukan dalam penelusuran belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Kepastian mengenai dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Perampasan Paksa Lahan Turut Dipersoalkan
Selain persoalan dokumen, pihak H. Ato Bin Icang juga mempersoalkan dugaan perampasan paksa lahan yang menurut mereka berkaitan dengan tindakan Muhamad Tabar, S.H., yang disebut sebagai kuasa hukum Surya Sumitro, bersama pihak lainnya.
Pihak H. Ato Bin Icang meminta agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan riwayat kepemilikan tanah, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta dasar hukum yang berkaitan dengan tindakan di lokasi sengketa.
Tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan pengerahan sejumlah orang dan tindakan di lokasi tanah yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur perampasan paksa atau pelanggaran hukum lainnya.
Persoalan tersebut, menurut pihak H. Ato Bin Icang, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui laporan atau pengaduan yang telah disampaikan kepada instansi terkait.
Namun, tuduhan tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang memperjuangkan tanah dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya perampasan paksa maupun pelanggaran hukum lainnya harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak oleh instansi berwenang.
H. Ato Bin Icang Mengaku Memperjuangkan Hak Keluarga
H. Ato Bin Icang mengatakan dirinya masih memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya berasal dari peninggalan orang tua. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan dan persoalan dugaan perampasan paksa lahan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pagar dan tembok di lokasi sengketa dibangun menggunakan biaya pribadinya.
“Selama ini, apa yang menjadi hak saya ditelah dirampas paksa oleh mereka, padahal pagar dan tembok itupun saya yang membangun,” sekaligus ditegaskan tanah tersebut dibeli dari Rais Oleh Ayah saya ujar H. Ato Bin Icang.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan perampasan paksa, tetapi juga kepastian mengenai hak keluarga atas tanah yang disengketakan.
“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya dan keluarga dari peninggalan orang tua saya,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Riwayat Tanah dan Keabsahan AJB Perlu Ditelusuri
Sengketa tanah di Sepatan Timur tersebut masih memerlukan penelusuran menyeluruh, terutama terkait riwayat kepemilikan, keabsahan AJB tertanggal 5 September 1979 PPATS yang dikaitkan dengan klaim H. Ato Bin Icang, serta AJB pihak Tabar tertanggal 6 Juni 1994 yang turut dipersoalkan.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan hubungan antara dokumen-dokumen tersebut dengan objek tanah yang disengketakan, termasuk riwayat peralihan hak, pencatatan administrasi pertanahan, dan dasar penguasaan lahan oleh masing-masing pihak.
Pihak H. Ato Bin Icang berharap aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya, dapat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan serta memeriksa bukti dan keterangan seluruh pihak secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Surya Sumitro, Sri Lestarii Ruspenuji, dan Muhamad Tabar, S.H., terkait tuduhan yang disampaikan pihak H. Ato Bin Icang belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Narasumber : FWJ Indonesia Korwil Tangkab








