Keabsahan SK RW 011 Kapuk Muara. - thewasesanees.com

KASUS DUGAAN PENGGELAPAN RP11 MILIAR MEMANAS, LBH HARIMAU RAYA PERTANYAKAN KEABSAHAN SK RW 011 KAPUK MUARA

​“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam proses hukum dengan arsip resmi pemerintahan, maka sumber dokumen, keaslian, dasar penerbitan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara transparan. Print out rekening tidak serta-merta membuktikan adanya penggelapan maupun menentukan nilai kerugian pidana. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan ada pula yang dikorbankan akibat dokumen yang belum teruji,” tegas Pihak Kuasa Hukum DPP LBH Harimau Raya.

JAKARTA, Thewasesanews.com — LBH Harimau Raya secara tegas mempertanyakan Keabsahan SK RW 011 Kapuk Muara dalam penanganan perkara dugaan penggelapan uang kas senilai Rp11 miliar di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (27/10/2026).

​Sorotan hukum tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum menemukan dualisme dokumen serta kejanggalan penetapan kepengurusan RW 011 periode 2021–2024 yang menyeret nama mantan anggota LMK Boentoro M. Kwan dan mantan Ketua RW 011 Erwanto Trisno.

​Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya meminta penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan pihak kepolisian menguji seluruh bukti secara objektif, transparan, serta mengedepankan asas keabsahan administrasi pemerintahan.

​LBH Harimau Raya mengungkapkan bahwa Boentoro M. Kwan secara resmi tercatat sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berdasarkan Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 253 Tahun 2021 dan Nomor 129 Tahun 2024.

​Namun, dalam berkas laporan polisi, nama Boentoro mendadak dicantumkan sebagai Sekretaris RW 011, yang bertolak belakang dengan arsip resmi Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Muara Nomor 475/KA.03.06/S.KET/IX/2026 yang mencantumkan nama Liong Sauw Kian sebagai Sekretaris RW 011.

​Selain kejanggalan dokumen kepengurusan, LBH Harimau Raya juga mengkritik keras penetapan nilai kerugian klaim sebesar Rp11 miliar yang tidak didasari oleh hasil audit keuangan independen maupun akuntan publik.

​“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam proses hukum dengan arsip resmi pemerintahan, maka sumber dokumen, keaslian, dasar penerbitan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara transparan. Print out rekening tidak serta-merta membuktikan adanya penggelapan maupun menentukan nilai kerugian pidana. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan ada pula yang dikorbankan akibat dokumen yang belum teruji,” tegas Pihak Kuasa Hukum DPP LBH Harimau Raya.

Tim kuasa hukum juga membantah keterlibatan Erwanto Trisno dalam pembuatan surat mosi tidak percaya serta mengklarifikasi bahwa bukti foto tahun 2021 yang diajukan pelapor hanyalah dokumentasi pemilihan Ketua RT, bukan bukti kepengurusan atau pengelolaan anggaran.

​Atas rentetan kejanggalan tersebut, LBH Harimau Raya mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menggelar Gelar Perkara Khusus serta memanggil Lurah dan Kasipem Kelurahan Kapuk Muara guna mengklarifikasi fakta administrasi secara terang benderang.

​LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini agar penegakan hukum berdiri di atas fakta yang sah dan teruji secara hukum.

​Proses hukum dan verifikasi dokumen atas dugaan penggelapan kas RW 011 Kapuk Muara saat ini masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Utara.

Catatan Redaksi: Berita rilis resmi ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan penilaian pihak kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara, Kelurahan Kapuk Muara, maupun Pelapor dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.



Narasumber: Tim Kuasa Hukum DPP LBH Harimau Raya (Kuasa Hukum Boentoro M. Kwan & Erwanto Trisno).



Dokumen Rujukan:

​Keterangan Pers Resmi DPP LBH Harimau Raya (27 Oktober 2026).

​Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 253 Tahun 2021 & Nomor 129 Tahun 2024.

​Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Muara Nomor 475/KA.03.06/S.KET/IX/2026 (7 September 2026).



 

Logo The Wasesa News
Dian Pramudja

Leave a Reply