
DEPOK, thewasesanews.com — Sekolah Sadar Hukum Remaja resmi digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakar Hukum Nusantara sebagai langkah strategis dalam meningkatkan literasi serta kesadaran hukum para pelajar tingkat sekolah menengah di Kota Depok, Jawa Barat.
Inisiasi program edukasi dan pengabdian masyarakat ini mengusung tema “Kenali Hakmu, Pahami Batasmu, Lindungi Masa Depanmu” yang dirancang khusus melalui pendekatan preventif, ringan, interaktif, serta mudah dipahami oleh siswa SMA, SMK, dan sederajat.

Peluncuran gagasan tersebut dilatarbelakangi oleh realitas kehidupan generasi muda saat ini yang tidak terpisahkan dari pesatnya perkembangan teknologi informasi, aktivitas media sosial, komunikasi digital, hingga berbagai bentuk interaksi sosial yang memiliki implikasi hukum.
LBH Pakar Hukum Nusantara menilai pemahaman hukum bagi remaja hendaknya tidak baru diberikan ketika seseorang telah berhadapan dengan persoalan atau aparat penegak hukum, melainkan harus ditanamkan sejak dini dari bangku sekolah.
Ketua Umum LBH Pakar Hukum Nusantara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa edukasi ini bertujuan meluruskan pandangan keliru mengenai persepsi hukum yang kerap dianggap hanya berputar di sekitar institusi kepolisian, kejaksaan, kehakiman, maupun persidangan.
“Kami ingin mengubah cara pandang bahwa hukum hanya berkaitan dengan polisi, jaksa, hakim, advokat, atau pengadilan. Dalam kehidupan sehari-hari, pelajar juga bersentuhan dengan hukum ketika berada di sekolah, berteman, menggunakan media sosial, berkendara, berbelanja online, bermain game, bahkan dalam hubungan pertemanan dan pacaran. Memahami hukum bukan untuk takut kepada hukum, tetapi untuk mengetahui batas, memahami tanggung jawab, menghormati hak orang lain, dan mampu melindungi diri sendiri,” ujar Ketua Umum LBH Pakar Hukum Nusantara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Melalui program Sekolah Sadar Hukum Remaja, LBH Pakar Hukum Nusantara menetapkan target untuk membangun lima kemampuan dasar pada diri setiap peserta didik.

Kelima fondasi dasar tersebut meliputi kemampuan mengenali hak pribadi, memahami kewajiban warga negara, mengenali potensi risiko, kecakapan melindungi diri dari kejahatan, serta keberanian mencari bantuan kepada pihak yang tepat dan tepercaya.
Dr. I Made Subagio yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen ilmu hukum menyampaikan bahwa penyampaian edukasi hukum bagi kelompok remaja tidak akan efektif apabila disampaikan melalui metode doktriner kaku, seperti membacakan pasal perundang-undangan atau melayangkan ancaman sanksi pidana semata.
Pendekatan penyampaian materi dikemas komunikatif sesuai dunia pelajar melalui ilustrasi kontekstual, studi kasus nyata, diskusi interaktif, kuis pengetahuan, permainan edukatif, hingga simulasi situasi sederhana.
Melalui kemasan edukasi ini, para siswa dituntun memahami tindakan konkret saat menghadapi situasi darurat, seperti saat menerima pesan ancaman via WhatsApp, menjadi korban perundungan, menghadapi penyebaran foto pribadi tanpa izin, menerima tautan mencurigakan, hingga saat menyaksikan tindak kekerasan di sekitarnya.
Materi pembelajaran Sekolah Sadar Hukum Remaja secara komprehensif menyentuh berbagai persoalan yang erat dengan keseharian remaja, termasuk pencegahan aksi bullying maupun cyberbullying, etika serta konsekuensi bermedia sosial, perlindungan privasi dan data pribadi, penyalahgunaan foto dan video, penipuan digital, serta menjaga keamanan kode OTP dan kata sandi.
Selain itu, materi juga mencakup pencegahan kekerasan, pemahaman dampak buruk narkotika, penanggulangan perjudian online, hingga pentingnya menjaga bukti digital saat berhadapan dengan suatu permasalahan.
Satu pesan utama yang ditekankan secara mendalam kepada seluruh peserta adalah jargon pengingat “Jempolmu Bisa Menjadi Bukti” guna membangun kewaspadaan tinggi di ruang siber.
Pesan ini dimaksudkan untuk mengikis budaya “asal posting”, “asal meneruskan pesan”, atau gagasan “sekadar bercanda” di jejaring sosial dengan membiasakan pertimbangan matang mengenai dampak tindakan terhadap hak, kehormatan, privasi, dan keselamatan orang lain.
LBH Pakar Hukum Nusantara menitikberatkan bahwa edukasi preventif ini bertujuan murni untuk pencegahan, agar para pelajar tidak baru mengenal hukum setelah terjebak dalam masalah.
Di samping itu, program ini turut melatih kesiapsiagaan remaja saat berada dalam posisi sebagai saksi atau korban kejahatan, agar tidak panik, segera mengamankan bukti digital, tidak membalas dengan tindakan yang memperburuk keadaan, serta berani melapor kepada orang tua, guru Bimbingan dan Konseling (BK), maupun pihak sekolah.
Sebagai tahap awal pelaksanaan, dirancang skema proyek percontohan (pilot project) berdurasi tiga jam yang diisi dengan pre-test, penyampaian materi interaktif, analisis studi kasus, ice breaking, post-test, hingga pembacaan deklarasi Pelajar Sadar Hukum.
Evaluasi pelaksanaan pilot project ini diukur berdasarkan kriteria partisipasi peserta, kenaikan tingkat pemahaman hukum, serta tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Keberhasilan proyek percontohan kelak dilanjutkan melalui pembentukan komunitas Duta Remaja Sadar Hukum di sekolah sebagai agen edukasi sebaya yang bertugas menyebarkan iklim positif dan mengarahkan rekannya mencari perlindungan profesional.
LBH Pakar Hukum Nusantara menyatakan keterbukaan penuh untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, jajaran dinas pendidikan, instansi sekolah, orang tua, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi.
Dr. I Made Subagio menekankan bahwa tolok ukur suksesnya pendidikan sadar hukum tercermin dari perubahan pola pikir dan perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Target akhirnya adalah membentuk sikap kritis pada remaja untuk selalu menimbang kebenaran, risiko, serta dampak sosial sebelum mengambil keputusan, sebagai modal utama pembangunan karakter generasi muda menuju Indonesia Maju.
Sumber: DPP LBH Pakar Hukum Nusantara








