
WEDA TENGAH, Thewasesanews.com – Sengketa lahan antara masyarakat lokal dan raksasa industri kembali memanas di Halmahera Tengah. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) disorot tajam usai diduga nekat melakukan penggusuran dan penimbunan atas lahan seluas 7 hektar milik warga di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, tanpa izin resmi, dokumen administrasi yang lengkap, maupun pemberitahuan awal kepada pemilik tanah, Kamis (23/07/2026).
​Aksi sepihak pengelola kawasan industri tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi pemilik lahan sah, Yesaya Yeremia. Lahan produktif yang di atasnya tumbuh vegetasi tanaman harian bernilai ekonomi serta kayu besi milik keluarga Yesaya tergilas alat berat perusahaan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini manajemen PT IWIP belum menyetorkan uang ganti rugi sepeser pun.
​Geram atas sikap tidak kooperatif pengelola kawasan industri tersebut, Yesaya mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi pemalangan jalan di atas tanah miliknya. Pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras sekaligus upaya membendung aktivitas alat berat sebelum ada kejelasan dan iktikad baik perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
​”PT IWIP melakukan penggusuran terhadap lahan saya seluas 7 hektar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Di dalam lahan itu ada tanaman dan kayu besi milik saya, tetapi sampai saat ini perusahaan belum membayar tanah yang sudah digusur sejak tiga bulan lalu,” tegas Pemilik Lahan, Yesaya Yeremia, Kamis (23/07/2026).
Yesaya menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan tersebut tidak akan dibuka sebelum manajemen PT IWIP menunjukkan transparansi serta iktikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan tunggakan ganti rugi. Pihaknya menuntut hak atas tanah miliknya dihormati sesuai aturan hukum pertanahan dan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.

​”Saya sudah palang jalan agar PT IWIP tidak bisa lagi gusur tanah milik saya karena belum ada pembayaran atas tanah yang sudah digusur pada tiga bulan yang lalu. Kami hanya meminta PT IWIP ada niat baik untuk menyelesaikan pembayaran lahan yang sudah digusur dan ditimbun itu,” lanjut Yesaya.
Praktik penyerobotan lahan tanpa dokumen sah serta ketiadaan sosialisasi ini mengindikasikan masih menguatnya dominasi korporasi di atas hak-hak dasar warga lokal di sekitar kawasan industri strategis. Tindakan main serobot lahan warga demi kepentingan ekspansi bisnis tanpa penyelesaian hak keagungan properti berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara adil oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) guna mendapatkan konfirmasi dan keterangan resmi terkait tuduhan penggusuran tanpa izin serta penundaan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Sumber: Keterangan Langsung Pemilik Lahan (Yesaya Yeremia)








