abujapi jaya dampingi satpam di pn sangatta. - thewasesanews.com

Tim Hukum Abujapi Jaya Dampingi Dua Satpam Hadapi Perkara Pidana di PN Sangatta

​"Tim hukum akan mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil. Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi. Pendampingan terhadap KR dan SR dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan ini juga menjadi bentuk perhatian organisasi Abujapi Jaya terhadap perlindungan hukum bagi profesi Satpam, khususnya ketika seorang anggota Satpam harus berhadapan dengan proses hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya," tegas Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Rabu (26/8/2026).

SANGATTA, thewasesanews.com — ABUJAPI Jaya Dampingi Satpam Di PN Sangatta melalui Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm yang bergerak memberikan pendampingan hukum resmi kepada dua orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial KR dan SR dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/8/2026). Pendampingan hukum terhadap dua orang anggota Satpam yang merupakan karyawan dari perusahaan jasa pengamanan PT DGP ini menjadi bukti nyata komitmen Abujapi Jaya dalam mengawal hak-hak konstitusional serta memberikan perlindungan advokasi yang maksimal bagi para personel pengamanan yang sedang berhadapan dengan proses hukum saat menjalankan tugas-tugas profesionalnya di lapangan.

​Langkah advokasi persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Ketua Umum Abujapi Jaya, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Uden Kusuma, S.H., M.H., yang menugaskan jajaran advokat melalui Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD Abujapi Jaya sekaligus Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. Untuk memastikan proses pendampingan berjalan secara profesional, sistematis, dan objektif, tim hukum yang diterjunkan langsung ke arena peradilan terdiri dari deretan advokat senior, yakni Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., serta Ferdinand Roy Saputra, S.H. Kehadiran jajaran tim hukum berpengalaman ini bertujuan untuk memastikan seluruh mekanisme peradilan pidana yang dijalani oleh terdakwa KR dan SR berjalan sesuai dengan koridor penegakan hukum yang adil dan transparan.

​Rangkaian kegiatan pendampingan hukum di Pengadilan Negeri Sangatta telah dimulai sejak pagi hari sebelum persidangan dibuka secara resmi oleh majelis hakim. Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm bersama dengan Project Manager PT DGP Cabang Kalimantan Timur, Anton Hutagalung, tercatat telah tiba di kompleks Pengadilan Negeri Sangatta sejak pukul 07.30 WITA guna mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas administrasi perkara. Tepat pada pukul 08.00 WITA, tim penasihat hukum langsung bergerak melakukan koordinasi awal dan pengurusan administrasi pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sangatta, dengan fokus utama menyelesaikan prosedur legalisasi surat kuasa khusus. Langkah ini krusial untuk memastikan keabsahan kedudukan hukum tim advokat dalam mendampingi kedua terdakwa selama persidangan berlangsung.

​Pada pukul 08.30 WITA, tim hukum secara formal mendatangi Counter Hukum PTSP Pengadilan Negeri Sangatta untuk menyerahkan dua berkas surat kuasa hukum yang telah ditandatangani secara sah oleh masing-masing pemberi kuasa, yakni KR dan SR. Penyerahan berkas tersebut diproses secara cermat sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Sekitar pukul 09.30 WITA, petugas Counter Hukum menyampaikan bahwa proses validasi administrasi surat kuasa diperkirakan baru akan rampung sepenuhnya pada siang hari, namun pihak PTSP memberikan jaminan bahwa seluruh dokumen legalisasi akan selesai diproses sebelum sidang agenda pembacaan dakwaan dimulai. Sementara itu, sekitar pukul 10.00 WITA, kedua terdakwa KR dan SR tiba di lokasi dengan dikawal ketat menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, untuk kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara pengadilan sembari menunggu panggilan sidang.

​Persidangan resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada pukul 13.30 WITA. Agenda sidang perdana ini diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Irwansyah, S.H. Di hadapan Majelis Hakim, JPU memaparkan uraian fakta-fakta serta pasal-pasal pidana yang didakwakan kepada terdakwa KR dan SR berkaitan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka saat bertugas. Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm menyimak secara saksama setiap detail amar dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum demi memetakan celah-celah hukum serta mengidentifikasi kelemahan formil maupun materiil dari dakwaan yang diajukan.

​Usai JPU menyelesaikan pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua terdakwa untuk menyikapi dakwaan tersebut. Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa akan menerima dakwaan atau mengajukan upaya hukum berupa eksepsi, keberatan, maupun perlawanan. Untuk menjamin hak-hak hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim mengizinkan KR dan SR berkonsultasi langsung dengan tim penasihat hukum di meja persidangan. Dari hasil konsultasi singkat namun mendalam antara tim advokat Abujapi Jaya Law Firm dan kedua terdakwa, dicapai kesepakatan bulat bahwa pihak penasihat hukum akan mengajukan eksepsi, keberatan, dan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Setelah mendengarkan keputusan tersebut, Majelis Hakim menutup persidangan pada pukul 14.15 WITA dan menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 2 September 2026.

​”Tim hukum akan mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil. Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi. Pendampingan terhadap KR dan SR dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan ini juga menjadi bentuk perhatian organisasi Abujapi Jaya terhadap perlindungan hukum bagi profesi Satpam, khususnya ketika seorang anggota Satpam harus berhadapan dengan proses hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya,” tegas Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Rabu (26/8/2026).

Menariknya, pasca-persidangan ditutup atau sekira pukul 14.30 WITA, terjadi perkembangan komunikasi di luar persidangan yang berpotensi memengaruhi arah penyelesaian perkara. Project Manager PT DGP Cabang Kaltim, Anton Hutagalung, menerima kontak komunikasi dari pihak penasihat hukum perusahaan pengguna jasa security berinisial PT NIKP/Gawi melalui seorang lawyer bernama Mayang. Dalam sambungan komunikasi tersebut, pihak lawyer PT NIKP/Gawi menyampaikan bahwa terdapat perwakilan yang mengaku dari pihak korban bermaksud membuka ruang dialog dengan Anton Hutagalung. Pihak tersebut meminta akses kontak WhatsApp dengan niat menjajaki peluang penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ).

​Menyikapi munculnya sinyal komunikasi awal mengenai potensi Restorative Justice tersebut, Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm bersikap rasional dan penuh kehati-hatian. Pihak tim hukum menegaskan bahwa komunikasi tersebut masih berada pada tahap penjajakan awal dan sama sekali belum dapat ditafsirkan sebagai bentuk kesepakatan final penyelesaian perkara. Tim advokat Abujapi Jaya akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu seluruh posisi hukum perkara, implikasi yuridisnya, serta memastikan bahwa setiap upaya penyelesaian damai wajib dilakukan secara transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta atas persetujuan penuh dari para pihak yang berkepentingan, khususnya kedua terdakwa KR dan SR.

​Memasuki jeda waktu menuju agenda persidangan berikutnya pada Rabu, 2 September 2026, Tim Hukum Abujapi Jaya Law Firm kini berkonsentrasi penuh menyusun draf dokumen eksepsi, nota keberatan, dan perlawanan hukum. Tim advokat bakal membedah secara teliti setiap substansi konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU dalam surat dakwaan. Pengujian formil dan materiil melalui instrumen eksepsi ini merupakan langkah krusial untuk menilai apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat batal demi hukum, kabur (obscuur libel), atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga persidangan tidak perlu berlanjut ke tahap pembuktian yang merugikan posisi terdakwa.

​Peran aktif Abujapi Jaya dalam mengawal kasus ini sekaligus membuktikan bahwa organisasi badan usaha jasa pengamanan memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang nyata terhadap para personel Satpam di lapangan. Anggota Satpam yang menjalankan fungsi kepolisian terbatas sering kali rentan bersentuhan dengan konflik hukum akibat kompleksitas situasi di area kerja. Oleh sebab itu, pendampingan hukum oleh Abujapi Jaya Law Firm ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan keadilan bagi para pekerja jasa pengamanan. Seluruh rangkaian proses peradilan akan dipantau secara ketat dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Dengan bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri Sangatta, publik dan praktisi hukum menantikan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam merespons eksepsi yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum pada persidangan pekan depan. Komitmen Abujapi Jaya Law Firm dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi cermin dedikasi lembaga dalam mengayomi profesi Satpam di Indonesia. Tim hukum optimis bahwa melalui pembelaan yang terukur dan berlandaskan hukum acara yang berlaku, hak-hak hukum KR dan SR dapat dipulihkan serta keadilan yang sejati dapat ditegakkan di Pengadilan Negeri Sangatta.

Sumber: Abujapi Jaya Law Firm, Persidangan PN Sangatta

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!