LBH SIB Adukan Tambang Ilegal Halmahera Utara ke Presiden Prabowo. - thewasesanews.com

LBH Satpam Indonesia Berkeadilan Sampaikan Pengaduan ke Presiden Prabowo Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal Halmahera Utara

​“Kami datang dengan menghormati seluruh prosedur dan kewenangan lembaga negara. Harapan kami sederhana, yaitu agar pengaduan masyarakat ini memperoleh perhatian dan proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Apabila memang ditemukan adanya tindak pidana berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang sah, tentu penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan. Perlu ditelusuri secara objektif siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban menurut hukum,” tegas Ketua LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

JAKARTA, thewasesanews.com — LBH SIB Adukan Tambang Ilegal Halmahera Utara ke Presiden Prabowo Subianto secara resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (11/9/2026). Langkah hukum dan aksi kelembagaan mendasar ini diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan (LBH SIB) guna membongkar dugaan kejahatan pertambangan emas tanpa izin di kawasan Desa Kapa-Kapa, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, yang dinilai mengalami jalan di tempat pada tingkat penyidikan daerah.

​Penyampaian dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor resmi tersebut merupakan manifestasi dari kontrol sosial dan partisipasi publik dalam mengawal komitmen penegakan hukum di tanah air. LBH SIB menagih janji dan ketegasan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya secara eksplisit menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktek pertambangan ilegal pada Pidato Sidang Tahunan MPR RI tanggal 14 Agustus 2026 lalu.

Desakan pengawasan langsung dari kepala negara dianggap menjadi kebutuhan mendesak mengingat penanganan kasus ini disinyalir melibatkan jaringan yang tidak biasa. Berdasarkan dokumen aduan yang diserahkan, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral emas tanpa izin di Halmahera Utara tersebut diduga kuat melibatkan oknum Warga Negara Asing (WNA) serta kelompok pengusaha bermodal besar yang berdomisili dan menjalankan aktivitas bisnisnya di Jakarta.

LBH SIB Adukan Tambang Ilegal Halmahera Utara ke Presiden Prabowo. - thewasesanews.com

​Prosedur penyerahan berkas pengaduan di Kementerian Sekretariat Negara berlangsung secara formal, tertib, dan ketat. Rombongan pengurus LBH SIB yang dipimpin langsung oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan membawa berkas aduan berserta bukti-bukti pendukung awal.

​Setibanya di area pintu masuk, rombongan menjalani verifikasi identitas serta registrasi pada buku tamu resmi hingga memperoleh kartu akses pengunjung bernomor 038. Petugas keamanan selanjutnya mengarahkan tim menuju Gedung 1 Kompleks Kementerian Sekretariat Negara di Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta Pusat.

​Di Gedung 1, rombongan kembali melewati pemeriksaan administrasi dan dokumentasi foto diri sesuai standar operasional pengamanan obyek vital negara. Setelah seluruh prosedur keamanan terpenuhi, rombongan didampingi petugas menuju ruang Layanan Persuratan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

​Penyerahan berkas aduan diterima secara langsung oleh petugas persuratan bernama Suherman. Setelah melalui proses pemeriksaan kelengkapan berkas fisik dan lampiran, dokumen pengaduan masyarakat tersebut resmi dicatat dan distempel basah penerimaan oleh Tata Usaha Kemensetneg bertanggal 11 September 2026.

Sebagai bukti hukum penyerahan, LBH SIB menerima tanda terima penyerahan surat resmi. Petugas persuratan juga mengonfirmasi bahwa alur pemantauan surat aduan kepada Presiden tersebut dapat diakses secara berkala oleh pelapor melalui saluran pesan WhatsApp resmi serta pos elektronik yang tertera pada lembar bukti penerimaan.

​Pengaduan masyarakat tersebut secara khusus dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, U.P. Bapak Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretariat Negara. Surat tersebut mengangkat pokok masalah mengenai dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak ekosistem wilayah Halmahera Utara secara masif.

LBH SIB Adukan Tambang Ilegal Halmahera Utara ke Presiden Prabowo. - thewasesanews.com

​Seluruh proses administrasi penyerahan surat berdurasi kurang lebih 25 menit, di mana rombongan meninggalkan Kompleks Sekretariat Negara pada pukul 11.20 WIB. Kendati berlangsung singkat, langkah diplomasi hukum ini memuat pesan substantif yang sangat tajam bagi masa depan penegakan hukum sektor sumber daya alam.

​Dalam dokumen aduan tersebut dipaparkan fakta hukum bahwa Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara sebenarnya telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/10/II/RES.5.5./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/01/A/II/2026/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Maluku Utara bertanggal 11 Februari 2026.

​Namun, LBH SIB memberikan catatan kritis yang sangat menohok terkait tempo penyidikan tersebut. Hingga saat ini, proses hukum di tingkat kepolisian daerah telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan tanpa adanya kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun kepastian hukum atas arah penyelesaian perkara.

Ketua LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa durasi waktu tujuh bulan tanpa ada kejelasan perkembangan merupakan indikator yang patut dievaluasi secara serius oleh jajaran pengawas internal kepolisian. Lamanya proses ini tidak boleh dibiarkan bergulir menjadi bentuk pembiaran pidana atau undue delay yang mencederai keadilan publik.

​Meski memahami bahwa penyidik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, LBH SIB mengingatkan bahwa asas kehati-hatian tidak boleh dijadikan perisai untuk mengulur waktu. Kepastian hukum merupakan hak konstitusional masyarakat dan pelapor yang wajib dipenuhi oleh institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, LBH SIB secara khusus meminta keterlibatan Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan melekat terhadap kinerja penyidik Polres Halmahera Utara dan Polda Maluku Utara. Langkah ini dinilai vital agar proses hukum dapat terbebas dari potensi intervensi pihak luar.

​Sorotan paling menohok dalam aduan ini tertuju pada pola penegakan hukum yang selama ini dinilai cenderung tebang pilih. LBH SIB mendesak agar penyidikan dugaan tambang emas ilegal di Desa Kapa-Kapa ini tidak hanya menyasar para pekerja tambang kelas bawah atau buruh di lapangan yang hanya mencari nafkah harian.

​Konstruksi penanganan perkara pidana pertambangan harus diurai secara komprehensif hingga menjangkau para aktor intelektual (intellectual dader). Penyidik dituntut berani menelusuri siapa pihak yang mendanai, menyediakan alat berat, mengendalikan operasional di lapangan, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan finansial (beneficial owner) dari penambangan emas ilegal tersebut.

“Kami datang dengan menghormati seluruh prosedur dan kewenangan lembaga negara. Harapan kami sederhana, yaitu agar pengaduan masyarakat ini memperoleh perhatian dan proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Apabila memang ditemukan adanya tindak pidana berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang sah, tentu penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan. Perlu ditelusuri secara objektif siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban menurut hukum,” tegas Ketua LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

​Dr. I Made Subagio menyuarakan keberatan keras apabila penegakan hukum hanya dijadikan panggung formalitas yang mengorbankan masyarakat kecil di tingkat tapak, sementara para pemodal besar dan oknum penyokong di balik layar melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

​Sikap LBH SIB melayangkan surat ke Presiden Prabowo juga ditegaskan bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kewenangan penyidik kepolisian. Sebaliknya, upaya ini merupakan mekanisme pengawasan masyarakat sipil agar penanganan perkara tetap berjalan dalam koridor hukum yang lurus dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

​Ia menyatakan bahwa kebebasan dan independensi penyidik harus berjalan selaras dengan prinsip akuntabilitas. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dari lembaga negara tertinggi dan jajaran pengawas internal, perkara pertambangan ilegal rentan mengalami penghentian terselubung di tengah jalan.

​Langkah LBH SIB ini sekaligus menjadi ujian konsistensi bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan janji penataan sektor pertambangan nasional. Penindakan tegas terhadap kejahatan sumber daya alam menjadi tolok ukur utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan lingkungan hidup di kawasan Indonesia Timur.

​Praktik penambangan emas tanpa izin di Halmahera Utara bukan sekadar masalah pelanggaran administratif perizinan, melainkan kejahatan serius yang merusak ruang hidup masyarakat adat, mencemari sumber air, serta memicu kerugian negara dari potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang dalam jumlah fantastis.

​LBH SIB memastikan akan terus mengawal perkembangan pengaduan masyarakat ini secara resmi melalui kanal-kanal administratif yang tersedia di Kementerian Sekretariat Negara. Pihaknya bertekad melakukan pemantauan berkala guna memastikan surat tersebut benar-benar sampai ke meja kerja Presiden dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Penegakan hukum yang objektif dan transparan atas kasus tambang ilegal di Desa Kapa-Kapa dipandang akan menjadi preseden positif bagi kepastian hukum di Indonesia. Masyarakat menantikan bukti nyata keberadaan negara dalam melindungi kekayaan alam dari jarahan oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Mengakhiri keterangannya, Dr. I Made Subagio menegaskan kembali optimisme LBH SIB terhadap komitmen tegaknya hukum di tanah air. Pihaknya percaya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif akan diwujudkan tanpa pandang bulu.

Sumber: Dokumen Resmi Pengaduan Masyarakat LBH SIB & Kemensetneg RI

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!