
KABUPATEN TANGERANG, thewasesanews.com — Pemdes Kramat Disorot Akses Bansos Disabilitas mewarnai bobroknya tata kelola pendataan warga rentan di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (8/9/2026). Sorotan tajam mengemuka setelah RI (40), seorang warga miskin yang membesarkan anak penyandang disabilitas, membongkar minimnya perhatian serta nihilnya jangkauan Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang harus ditanggung keluarganya selama bertahun-tahun.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kramat yang dinilai tidak peka dan gagal menginventarisasi warga berkebutuhan khusus. Berbagai program jaminan sosial nasional mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga paket sembako darurat nyaris tidak pernah menyentuh dapur keluarga rentan tersebut.
Ironi kelam tata kelola administrasi desa ini kian menyengat ketika fakta lapangan menunjukkan letak kediaman RI yang sangat dekat dengan jajaran aparatur desa. Rumah sederhana yang dihuni RI bersama anak disabilitasnya berada tepat di belakang kediaman Ketua RT dan persis di depan rumah Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Jarak geografis yang begitu dekat dengan pejabat lingkungan ternyata tidak menjadi jaminan bagi keluarga RI untuk masuk dalam skema data jaring pengaman sosial. Realitas pahit ini memantik pertanyaan besar publik mengenai objektivitas, ketelitian, serta kejujuran proses pendataan calon Penerima Manfaat (KPM) yang dijalankan oleh jajaran Pemdes Kramat.
Kegagalan sistemik ini berisiko mencederai hak-hak dasar kelompok disabilitas yang seharusnya mendapatkan prioritas perlindungan utama dari negara. Pemdes Kramat sebagai garda terdepan pelayanan publik dituding abai dalam menyalurkan hak-hak sosial warga miskin di wilayah kekuasaannya.
Dalam wawancara mendalam yang berlangsung di kediamannya pada Selasa (8/9/2026), RI meluapkan rasa kecewa atas perlakuan diskriminatif yang dialaminya. Selama bertahun-tahun menetap di Desa Kramat, keluarganya hanya pernah mencicipi bantuan sosial sebanyak dua kali, itu pun bersifat sporadis dan sama sekali tidak berkesinambungan.

Penderitaan keluarga RI tidak berhenti pada persoalan pengabaian Bantuan Sosial semata. RI menceritakan pengalaman pahit saat keluarganya menyewa rumah kontrakan yang berdekatan dengan kediaman Kepala Desa Kramat. Anaknya yang menyandang disabilitas kerap menangis akibat kondisi fisiknya, namun respons yang diterima dari lingkungan sekitar justru jauh dari rasa empati kemanusiaan.
Tangisan anak disabilitas tersebut sempat memicu persoalan dan penolakan dari pihak di lingkungan rumah Kepala Desa. Bukannya mendapatkan bantuan penanganan atau edukasi inklusif, keluarga rentan ini justru merasa dipojokkan tanpa adanya komunikasi yang baik dan bermartabat dari para pemangku wilayah.
Satu-satunya pernyataan resmi dari pihak keluarga korban menegaskan betapa dalam rasa sakit hati yang harus ditanggung akibat stigmasi dan pengabaian sosial di tingkat desa tersebut.
“Selama saya tinggal di Kramat, saya hampir tidak pernah mendapatkan bantuan, kalau dihitung mungkin baru sekitar dua kali. Tempat tinggal saya sangat dekat dengan perangkat lingkungan, persis di belakang rumah RT dan depan rumah Kadus, tetapi kami tidak pernah dimasukkan dalam data penerima manfaat, padahal anak saya disabilitas. Kalaupun anak saya yang disabilitas pernah dianggap mengganggu lingkungan saat menangis, kenapa tidak disampaikan secara baik-baik kepada kami? Jangan sampai kondisi fisik anak saya justru menjadi bahan hinaan,” tegas RI (40), Selasa (8/9/2026).
Pernyataan menohok dari RI tersebut menelanjangi rapuhnya komitmen kemanusiaan aparatur Desa Kramat. Kondisi fisik anak penyandang disabilitas yang semestinya memantik kepedulian sosial dan intervensi medis justru diabaikan, bahkan diduga menjadi sasaran perlakuan yang tidak menyenangkan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa juga patut dipertanyakan secara kritis. RI mengaku anak disabilitasnya tidak pernah merasakan sentuhan program kesehatan seperti kegiatan Posyandu, pemantauan gizi, maupun program perlindungan anak yang gencar dikampanyekan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Fakta ini menegaskan adanya mata rantai yang terputus dalam tata kelola pelayanan publik di Desa Kramat. Pemdes Kramat seolah membiarkan anak disabilitas tumbuh tanpa pendampingan medis dan jaringan pengaman sosial yang memadai, sebuah kelalaian fatal dalam pemenuhan hak asasi warga negara.
Secara regulasi, penetapan daftar penerima PKH dan BPNT memang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, proses pengusulan awal, verifikasi, dan validasi data (verivali) di lapangan sepenuhnya bersumber dari musyawarah desa yang digerakkan oleh aparatur Pemdes Kramat.
Apabila sebuah keluarga miskin dengan anak disabilitas tidak pernah masuk dalam sistem DTKS, maka kesalahan mendasar terletak pada kelemahan verifikasi dan keengganan Pemdes Kramat dalam mendata warga rentan di tingkat tapak. Pemdes Kramat tidak bisa melempar batu sembunyi tangan atas ketimpangan data yang terjadi di wilayahnya.
Sikap pasif aparatur desa yang membiarkan warga kurang mampu di sekitarnya mendapatkan Bansos sementara keluarga anak disabilitas terabaikan mengindikasikan adanya celah ketidakprofesionalan dalam pendataan. Transparansi kriteria penerima bantuan di Desa Kramat kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas.
Pemerintah Desa Kramat dituntut untuk segera membuka data transparan mengenai mekanisme penentuan warga penerima Bansos di wilayahnya. Keberadaan warga rentan yang tinggal di belakang rumah RT dan di depan rumah Kadus namun terlewat dari data kemiskinan merupakan bukti nyata bobroknya kontrol kualitas data desa.
Publik mendesak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap data penerima manfaat di Desa Kramat. Pemeriksaan lapangan secara independen diperlukan guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan, nepotisme, atau pembiaran sistematis dalam penyaluran jaring pengaman sosial.
Kasus pengabaian anak disabilitas di Desa Kramat ini harus menjadi preseden penting bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tangerang. Aparatur desa diwajibkan memiliki kepekaan nurani dan integritas tinggi dalam mendata warga miskin, tanpa membeda-bedakan atau mengabaikan warga yang berada dalam posisi rentan.
Penanganan persoalan disabilitas membutuhkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. Tindakan pembiaran yang dialami keluarga RI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban publik dari pihak Pemerintah Desa Kramat.
Hingga naskah berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kramat maupun Kepala Desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pengabaian dan bobroknya pendataan Bansos tersebut. Pihak redaksi terus berupaya membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya sesuai kode etik jurnalistik guna mendapatkan penjelasan resmi dari Pemdes Kramat.
Sumber: Hasil Wawancara Warga Desa Kramat & Data Kebijakan Sosial








