PN Jaktim Eksekusi Lahan 449 Meter Persegi. - thewasesanews.com

PN Jaktim Eksekusi Lahan 449 Meter Persegi di Pacuan Kuda Pulo Mas Secara Paksa Usai Aanmaning Diabaikan

​“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan ini sudah sesuai dengan surat penetapan pengadilan dan telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Alhamdulillah, meskipun di lapangan sempat ada dinamika dan penjelasan alot dari pihak penasihat hukum Termohon, seluruh proses pengosongan dapat diselesaikan dengan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.” — Panitera PN Jakarta Timur, Rudy Hartono, S.H., M.H.

JAKARTA TIMUR, thewasesanews.com — PN Jaktim Eksekusi Lahan 449 Meter Persegi serta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Pacuan Kuda Pulo Mas Nomor 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, secara resmi dilaksanakan oleh tim jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum pada Selasa (29/9/2026).

​Tindakan hukum eksekusi pengosongan dan penyerahan aset properti tersebut digelar sebagai bentuk penegakan kepastian hukum yang berlandaskan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026.

​Penetapan Ketua PN Jakarta Timur tersebut menjadi alas hak hukum yang sah dan mengikat bagi aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengosongkan seluruh objek sengketa dari penguasaan pihak Termohon Eksekusi guna diserahkan secara utuh kepada pihak Pemohon Eksekusi.

​Objek tanah dan bangunan berikut segala bentuk turutan di atasnya yang dikosongkan tersebut merupakan hamparan lahan seluas 449 meter persegi yang telah bersertifikat resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti yang berlokasi strategis di kawasan Kayu Putih, Pulogadung.

​Berdasarkan berkas dokumen resmi peradilan, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan ini berakar dari proses lelang eksekusi yang telah diselenggarakan secara sah oleh instansi berwenang sebagaimana tertuang dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

​Sebelum keputusan tindakan riil eksekusi pengosongan secara paksa ini dieksekusi di lapangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjalankan seluruh prosedur Hukum Acara Perdata secara patut, tertib, dan akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

PN Jaktim Eksekusi Lahan 449 Meter Persegi. - thewasesanews.com

​Pengadilan telah melayangkan teguran hukum atau aanmaning secara beruntun kepada pihak Termohon Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim yang dilaksanakan sebanyak tiga kali persidangan teguran, yakni pada tanggal 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, dan 3 September 2025.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta Timur menyatakan bahwa seluruh tahapan teguran aanmaning tersebut telah dilaksanakan secara sah, patut, dan memenuhi syarat formil hukum perdata.

​Namun demikian, hingga batas waktu toleransi yang diberikan oleh pihak pengadilan berakhir, pihak Termohon Eksekusi tidak kunjung menyerahkan dan mengosongkan objek lahan serta bangunan tersebut secara sukarela.

​Kondisi ketidakpatuhan Termohon Eksekusi tersebut mendorong pihak Pemohon Eksekusi melayangkan permohonan resmi kepada Ketua PN Jakarta Timur untuk menerbitkan surat perintah pengosongan dan penyerahan paksa objek tanah.

​Dalam perjalanan proses penegakan hukum ini, pihak yang menguasai objek tanah sempat menempuh jalur perlawanan hukum dengan mendaftarkan gugatan perlawanan atau bantahan perkara Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim atas nama Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

​Terhadap perkara gugatan perlawanan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan resmi pada tanggal 11 Mei 2026 yang mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / N.O.).

​Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi hukum berupa hukuman membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp586.500 kepada para pihak Pembantah.

​Dalam pertimbangan yuridisnya, Majelis Hakim menilai gugatan perlawanan yang diajukan Pembantah mengandung cacat formil yang mendasar, salah satunya terkait dengan keterlibatan pihak yang tidak lengkap atau plurium litis consortium.

​Diterimanya eksepsi Terbantah I oleh majelis hakim tersebut secara otomatis menghentikan proses pemeriksaan perkara tanpa perlu melangkah lebih jauh ke dalam pembuktian pokok perkara.

​Dokumen penetapan eksekusi pengadilan juga mencatat keberadaan perlawanan hukum lainnya, yakni perkara gugatan bantahan Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim.

​Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur yang dirujuk dalam surat penetapan, perkara bantahan baru tersebut pada saat penetapan diterbitkan masih dalam tahap proses persidangan awal terkait pemenuhan kelengkapan administrasi para pihak.

​Pengadilan menegaskan bahwa keberadaan perlawanan atau gugatan bantahan baru tidak serta-merta menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah berdasar pada Risalah Lelang dan penetapan yang sah.

​Tindakan eksekusi pengosongan lahan di lapangan baru dilaksanakan setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas resmi Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

​Tim pelaksana eksekusi dipimpin secara langsung oleh Panitera PN Jakarta Timur, Rudy Hartono, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., serta jajaran jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., beserta tim pendukung peradilan.

​Proses pengosongan tanah di kawasan Pacuan Kuda Pulo Mas tersebut berlangsung cukup ulet dan memakan waktu panjang akibat adanya dinamika penolakan dan perlawanan fisik dari pihak pembantah serta tim kuasa hukum Termohon Eksekusi sejak pukul 13.00 WIB.

​Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI diterjunkan ke lokasi guna mengamankan jalannya tindakan hukum serta memastikan tidak terjadi bentrokan fisik yang membahayakan warga sekitar.

​Perdebatan alot mengenai argumen hukum sempat mewarnai awal proses pengosongan di gerbang pintu masuk bangunan, di mana penasihat hukum Termohon meminta pelaksanaan eksekusi ditunda.

​Namun, tim jurusita PN Jakarta Timur bertindak secara tegas, terukur, dan profesional dengan memberikan penjelasan yuridis mengenai keabsahan surat penetapan Ketua PN Jakarta Timur yang tetap harus dijalankan.

​“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan ini sudah sesuai dengan surat penetapan pengadilan dan telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Alhamdulillah, meskipun di lapangan sempat ada dinamika dan penjelasan alot dari pihak penasihat hukum Termohon, seluruh proses pengosongan dapat diselesaikan dengan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.” — Panitera PN Jakarta Timur, Rudy Hartono, S.H., M.H.

Setelah pihak Termohon Eksekusi memahami penjelasan yuridis dari Panitera PN Jakarta Timur, proses pengangkatan barang-barang pribadi dan inventaris dari dalam bangunan berjalan secara bertahap di bawah pengawasan jurusita.

​Seluruh barang milik Termohon diinventarisasi secara cermat oleh petugas peradilan sebelum diangkut menggunakan armada truk menuju lokasi penyimpanan sementara yang ditunjuk oleh pengadilan.

​Panjangnya proses inventarisasi dan pemindahan barang-barang berukuran besar membuat rangkaian eksekusi pengosongan lahan di kawasan Kayu Putih ini berlangsung hingga malam hari dan baru resmi tuntas pada pukul 22.00 WIB.

​Penetapan perintah eksekusi pengosongan lahan ini ditandatangani secara sah oleh Ketua PN Jakarta Timur periode sebelumnya, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026, serta ditindaklanjuti melalui Surat Tugas pelaksanaan oleh Ketua PN Jakarta Timur saat ini, Efendi, S.H., M.H., pada 24 September 2026.

​Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penuntasan eksekusi pengosongan ini merupakan bukti komitmen institusi peradilan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pemenang lelang yang sah.

​Pihak pengadilan menggarisbawahi bahwa setiap perkara perlawanan hukum yang diajukan oleh para pihak di persidangan merupakan domain terpisah yang diatur sesuai koridor hukum acara dan tidak membatalkan eksekusi lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.

​Usai seluruh bangunan dikosongkan secara total pada pukul 22.00 WIB, tim jurusita PN Jakarta Timur menyerahkan fisik tanah dan bangunan seluas 449 meter persegi tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Pengosongan.

Narasumber: Rudy Hartono, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur).

Logo The Wasesa News
Restu Marsaputra

Leave a Reply

error: Content is protected !!