pn jaktim batalkan status tersangka parulian tampubolon. - thewasesanews.com

PN Jaktim Batalkan Status Tersangka Parulian Tampubolon dalam Kasus Korupsi Mesin Jahit Kejari Jaktim

​"Menurut saya belum ada alat bukti yang mempunyai relevansi yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Laporan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tidak terinci mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024, sehingga tidak bisa yang global ini digunakan untuk menentukan tanggung jawab satu orang, harusnya dipisah kerugiannya per tahun. Pada 18 Mei 2026 Parulian dipanggil sebagai saksi lalu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada hari yang sama. Nah, itu yang tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi tersangka untuk menggunakan atau mempertahankan hak-haknya, sehingga penetapan tersangka saya nyatakan tidak sah," tegas Hakim Tunggal PN Jakarta Timur, Arif Yudiarto, Kamis (27/8/2026).

JAKARTA, thewasesanews.com — PN Jakarta Timur Batalkan Status Tersangka Parulian Tampubolon setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Parulian Tampubolon (PAR) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam amar putusan sidang praperadilan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), Hakim Tunggal Arif Yudiarto secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Parulian Tampubolon oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sekaligus membatalkan status hukum yang sebelumnya disematkan kepada Parulian saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

​Pertimbangan hukum majelis hakim praperadilan didasarkan pada temuan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Jaktim pada 18 Mei 2026 lalu belum didukung oleh kecukupan alat bukti yang relevan dan sah menurut ketentuan hukum acara pidana. Hakim Arif Yudiarto menggarisbawahi bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memenuhi ambang batas alat bukti minimum yang dipersyaratkan. Dalam persidangan tersebut, pihak Kejari Jaktim bertindak sebagai Termohon, sedangkan Parulian Tampubolon bertindak sebagai Pemohon yang memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya atas dugaan kesewenang-wenangan prosedur penyidikan.

​Dalam analisis yuridisnya, hakim mengungkapkan kejanggalan pada laporan hasil audit kerugian negara yang diajukan oleh penyidik kejaksaan. Laporan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus pengadaan mesin jahit merk Singer tipe M1155 dan M1255 pada Sudin PPKUKM Jaktim dinilai disajikan secara global dan tidak terperinci per tahun anggaran dari 2022, 2023, hingga 2024. Ketidakjelasan rincian audit tahunan tersebut dinilai membingungkan dan tidak dapat dijadikan dasar objektif untuk membuktikan keterlibatan atau besaran tanggung jawab individu seorang pejabat secara spesifik.

​Selain masalah akuntabilitas audit kerugian negara, hakim tunggal juga menyoroti kejanggalan prosedur penyidikan pada pertengahan Mei 2026. Meskipun hasil ekspos penyidikan pada 30 April 2026 telah menginventarisasi sejumlah nama, tindakan penyidik yang memanggil Parulian sebagai saksi pada 18 Mei 2026 untuk kemudian secara langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama dinilai mencederai prinsip peradilan yang adil (due process of law). Prosedur kilat tersebut terbukti mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan hukum yang memadai.

​”Menurut saya belum ada alat bukti yang mempunyai relevansi yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Laporan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tidak terinci mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024, sehingga tidak bisa yang global ini digunakan untuk menentukan tanggung jawab satu orang, harusnya dipisah kerugiannya per tahun. Pada 18 Mei 2026 Parulian dipanggil sebagai saksi lalu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada hari yang sama. Nah, itu yang tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi tersangka untuk menggunakan atau mempertahankan hak-haknya, sehingga penetapan tersangka saya nyatakan tidak sah,” tegas Hakim Tunggal PN Jakarta Timur, Arif Yudiarto, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit ini sempat menyita perhatian publik setelah tim Pidsus Kejari Jaktim menetapkan tiga orang tersangka, yakni IRM, PAR, dan DER, dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp9 miliar. Tim penyidik kejaksaan bahkan telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen proyek di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur. Para tersangka sebelumnya disangkakan melanggar pasal sangkaan primair dan subsidair Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Dengan dibatakannya penetapan tersangka terhadap Parulian Tampubolon oleh PN Jakarta Timur, Kejari Jaktim diwajibkan untuk memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan hukum Pemohon. Putusan praperadilan ini menjadi penegas penting bagi aparat penegak hukum agar selalu mengedepankan ketelitian, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tingkatan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi di tanah air.

Avatar photo
Restu Marsaputra

Leave a Reply

error: Content is protected !!