PN Jaktim Eksekusi Lahan 449 Meter Persegi di Pacuan Kuda Pulo Mas Secara Paksa Usai Aanmaning Diabaikan

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan ini sudah sesuai dengan surat penetapan pengadilan dan telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Alhamdulillah, meskipun di lapangan sempat ada dinamika dan penjelasan alot dari pihak penasihat hukum Termohon, seluruh proses pengosongan dapat diselesaikan dengan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.” — Panitera PN Jakarta Timur, Rudy Hartono, S.H., M.H.




