
JAKARTA, Thewasesanews.com — Kuasa hukum Imelda Christina Bessie menyerahkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor pusat lembaga tersebut di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026). Permohonan diajukan karena Imelda, yang sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengkhawatirkan keselamatan dan rasa aman dirinya serta keluarganya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Imelda, mengatakan kedatangannya bersama tim bertujuan menyampaikan permohonan agar LPSK menelaah perkara dan melakukan asesmen terhadap kondisi serta tingkat risiko yang dihadapi kliennya.

“Permohonan ini kami ajukan agar klien dapat mengikuti proses hukum dengan rasa aman dan memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan maupun rasa takut,” kata I Made Subagio setelah bertemu dengan tim LPSK.
Menurut I Made, timnya diterima dan berdiskusi dengan perwakilan LPSK. Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak LPSK mengatakan akan menindaklanjuti permohonan, termasuk membentuk atau menunjuk tim dalam waktu paling lama tujuh hari. Keterangan mengenai jangka waktu tersebut disampaikan berdasarkan penuturan kuasa hukum; keputusan perlindungan belum diumumkan oleh LPSK.
Surat permohonan tertanggal 1 Oktober 2026 meminta LPSK melakukan penelaahan dan asesmen, serta mempertimbangkan perlindungan bagi pemohon apabila dinilai memenuhi persyaratan. Surat itu juga meminta agar kondisi anak-anak dan keluarga turut diperhatikan apabila asesmen menunjukkan adanya risiko yang berkaitan dengan perkara.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa pemohon telah berstatus sebagai pelapor dan/atau korban, sementara pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur. Kuasa hukum menegaskan permohonan perlindungan itu tidak dimaksudkan untuk mencampuri penyidikan, melainkan meminta penilaian risiko dan langkah perlindungan sesuai kewenangan LPSK.

Secara paralel, I Made mengatakan pihaknya juga telah menghubungi LPSK Perwakilan Kupang, Nusa Tenggara Timur, agar permohonan tersebut dapat dikoordinasikan dengan kantor pusat. Ia menyebut pihak perwakilan menyatakan akan menindaklanjutinya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan LPSK mengenai pemberian perlindungan maupun bentuk perlindungan yang akan diberikan. Penilaian mengenai kelayakan, tingkat ancaman, dan kebutuhan perlindungan berada pada kewenangan LPSK setelah pemeriksaan dan asesmen.
Pihak suami yang disebut dalam perkara belum dimintai tanggapan untuk berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan tanggapan dari pihak yang bersangkutan, serta akan memuatnya secara proporsional apabila diterima.
I Made menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan respons awal tim LPSK. Ia berharap permohonan tersebut segera ditelaah agar kliennya dapat menjalani proses hukum dengan aman, sementara seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yan g sedang berjalan.
Narasumber: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Imelda Christina Bessie).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak LPSK, Polda NTT, maupun pihak terlapor/suami korban dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi Wasesa News.








