
JAKARTA UTARA, Thewasesanews.com — LBH Harimau Raya Akan Gelar Aksi Damai di Polres Jakarta Utara guna menyuarakan aspirasi penegakan hukum sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara beserta penyidik Resmob Unit IV pada Kamis (15/10/2026) mendatang.
Rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut bakal dipusatkan di depan Markas Komando (Mako) Polres Metro Jakarta Utara mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, dengan mengusung misi mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum menegaskan bahwa rencana aksi terbuka ini merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Pihak LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa gerakan moral tersebut murni bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyidikan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan yuridis yang dimiliki penyidik kepolisian.
Salah satu krusialitas utama yang memicu rencana aksi unjuk rasa tersebut adalah ditemukannya ketimpangan atau perbedaan durasi yang amat mencolok dalam penanganan dua perkara pidana pada satu satuan kerja kepolisian yang sama.
LBH Harimau Raya membeberkan fakta bahwa dalam dua perkara yang mereka dampingi—masing-masing bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor—terjadi disparitas perlakuan hukum yang sangat menyolok.
Satu laporan perkara pidana yang didampingi LBH Harimau Raya selaku pihak pelapor terkesan jalan di tempat dan telah bergulir hampir satu tahun tanpa pernah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sebaliknya, pada laporan perkara lain di mana klien LBH Harimau Raya berkedudukan sebagai pihak terlapor, proses hukum justru melaju sangat cepat hingga dinaikkan ke tahap penyidikan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Perbedaan tempo penyidikan yang amat kontras tersebut dinilai memerlukan penjelasan resmi, klarifikasi terbuka, serta evaluasi mendalam berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di samping persoalan disparitas durasi penyidikan, LBH Harimau Raya menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp11 miliar.
Tim kuasa hukum mengungkapkan fakta bahwa pada tahap awal penanganan perkara, pihak penyidik maupun pelapor belum pernah menunjukkan atau melampirkan hasil audit internal maupun audit eksternal yang independen sebagai dasar penetapan nilai kerugian Rp11 miliar tersebut.
Kejanggalan prosedur kian mengemuka tatkala permohonan pelaksanaan audit finansial justru baru dimunculkan oleh pihak penyidik setelah perkara pidana tersebut secara resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
LBH Harimau Raya juga mempertanyakan keabsahan administrasi penyidikan terkait pencantuman jabatan klien mereka yang ditulis sebagai Sekretaris RW 011 dalam berkas penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen fakta hukum dan kelembagaan yang dimiliki tim advokasi, klien mereka sejatinya berkedudukan resmi sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Kapuk Muara, bukan sebagai pengurus harian RW 011.
Tim advokasi turut mendesak klarifikasi tegas mengenai keabsahan kewenangan pihak pemberi kuasa dalam pelaporan perkara, serta keabsahan dokumen penunjukan pengurus RW 011 yang dinilai mengandung potensi cacat hukum administrasi.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh kejanggalan administrasi dan perbedaan penanganan perkara tersebut harus diuji secara objektif berlandaskan dokumen otentik, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar dugaan ketidakprofesionalan ini diperiksa secara objektif dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tindak tegas sesuai aturan hukum dan kedinasan yang berlaku. Namun, jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara proporsional kepada publik. Penegakan hukum wajib berlandaskan alat bukti yang sah, bukan atas dasar asumsi semata,” tegas Tim Kuasa Hukum LBH Harimau Raya.
Dalam rencana aksi demonstrasi damai mendatang, LBH Harimau Raya telah merumuskan lima tuntutan utama yang akan disampaikan secara langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolda Metro Jaya.
Tuntutan pertama, meminta dilakukannya pemeriksaan objektif dan independen terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim serta penyidik Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara dalam mengani perkara klien mereka.
Tuntutan kedua, meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara, dasar yuridis penetapan nilai kerugian Rp11 miliar, serta pemenuhan kecukupan alat bukti materiil.
Tuntutan ketiga, mendesak pemeriksaan administrasi atas proses penerimaan laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur operasional standar.
Tuntutan keempat, memohon dilaksanakannya gelar perkara khusus yang transparan dengan melibatkan unsur pengawas internal, serta mempertimbangkan penghentian penyelidikan atau penyidikan apabila persyaratan hukumnya tidak terpenuhi.
Tuntutan kelima, meminta agar setiap bentuk pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum penyidik dapat ditindak secara tegas sesuai dengan Peraturan Kapolri, Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
LBH Harimau Raya menaruh harapan besar agar institusi Polri dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, presisi, serta memberikan perlindungan hak asasi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aksi unjuk rasa damai tersebut diperkirakan bakal dihadiri oleh sekitar 300 peserta aksi yang terdiri dari jajaran advokat, paralegal, serta elemen masyarakat simpatisan pencari keadilan.
Massa aksi akan dilengkapi dengan berbagai atribut pergerakan, seperti banner tuntutan, spanduk aspirasi, bendera organisasi, alat pengeras suara, serta armada pendukung berupa mobil komando, kendaraan roda empat, dan armada roda dua.
LBH Harimau Raya menyatakan komitmen penuh untuk melangsungkan aksi penyampaian pendapat secara damai, tertib, santun, tidak anarkis, serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat umum dan pengguna jalan.
Seluruh peserta aksi diinstruksikan untuk mematuhi arahan koordinator lapangan serta menaati ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui pendedahan fakta dan rencana aksi ini, LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan substantif benar-benar terwujud di Mako Polres Metro Jakarta Utara.
Sumber: Siaran Pers Rencana Aksi Demonstrasi Damai LBH Harimau Raya Terkait Evaluasi Penanganan Perkara di Polres Metro Jakarta Utara (11 Oktober 2026).








