Tabir Otak Intelektual Kasus RW 011 Kapuk Muara. - thewasesanews.com

Tabir Otak Intelektual Kasus RW 011 Kapuk Muara Mulai Terbuka, LBH Harimau Raya Desak Hukum Berjalan Sampai Tuntas

​“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di jajaran kepolisian dan meminta agar seluruh perkembangan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Keterangan saksi harus didalami, dokumen keuangan harus diperiksa secara rinci, dan seluruh fakta harus dianalisis secara objektif. Kami tidak ingin ada kesimpulan yang mendahului pembuktian, namun kami juga mendesak agar tidak ada fakta penting atau peran pihak tertentu yang terlewatkan. Apabila ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum maupun keterlibatan aktor intelektual, penyidik wajib menindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah demi keadilan warga,” tegas Tim Kuasa Hukum LBH Harimau Raya, Asep Saeful Hayat, S.H.

JAKARTA, Thewasesanews.com — Tabir Otak Intelektual Kasus RW 011 Kapuk Muara mulai terbuka seiring langkah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelidikan terkait dinamika pengelolaan kas warga ke Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas keterkaitan perkara penggelapan dana publik pada Selasa (20/10/2026).

​Pengawalan ketat tersebut ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

​Langkah krusial penanganan perkara ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2026.

​Dalam surat resmi tersebut, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengonfirmasi telah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, melingkupi wawancara klarifikasi terhadap empat orang saksi kunci serta analisis komprehensif terhadap dokumen-dokumen terkait.

​Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan laporan polisi tersebut ke Polda Metro Jaya demi efektivitas dan keterpaduan penyidikan, mengingat tempus dan locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

​Pelimpahan ini secara langsung menghubungkan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik bernomor STTL/376/VIII/2026/BARESKRIM dengan laporan dugaan penggelapan uang kas warga yang tengah ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

​Kasus dugaan penggelapan uang kas warga RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut tercatat resmi dengan Nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES JAKUT/POLDA METRO JAYA dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp11 miliar.

​LBH Harimau Raya menilai integrasi penanganan perkara di tingkat polda merupakan momentum strategis untuk membongkar secara benderang konstruksi hukum, aliran dana, serta potensi keterlibatan aktor intelektual di balik kerugian warga.

​Tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus guna menguji seluruh alat bukti, mekanisme pembukuan keuangan, validitas dokumen, serta akuntabilitas audit kerugian yang dituduhkan.

​Pengujian alat bukti secara independen diposkan untuk mencegah adanya pembentukan opini liar, asumsi sepihak, maupun upaya pembelokan fakta hukum yang dapat merugikan hak-hak keperdataan dan pidana para pihak.

​“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di jajaran kepolisian dan meminta agar seluruh perkembangan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Keterangan saksi harus didalami, dokumen keuangan harus diperiksa secara rinci, dan seluruh fakta harus dianalisis secara objektif. Kami tidak ingin ada kesimpulan yang mendahului pembuktian, namun kami juga mendesak agar tidak ada fakta penting atau peran pihak tertentu yang terlewatkan. Apabila ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum maupun keterlibatan aktor intelektual, penyidik wajib menindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah demi keadilan warga,” tegas Tim Kuasa Hukum LBH Harimau Raya, Asep Saeful Hayat, S.H.

Asep Saeful Hayat menambahkan bahwa LBH Harimau Raya akan terus memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang sah untuk mengawal hak-hak klien dan kepentingan masyarakat luas.

​Tim advokasi menegaskan bahwa penegakan hukum wajib menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) di mana penetapan status hukum seseorang harus berdiri di atas minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

​Secara regulasi pidana, penanganan dugaan penggelapan kas warga merujuk pada ketentuan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

​Sementara pengujian tuduhan pencemaran nama baik diproses sesuai koridor Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan tetap mengedepankan pembuktian materiil atas kebenaran fakta.

​Penyidikan yang terintegrasi di Polda Metro Jaya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, mensterilkan proses penegakan hukum dari tekanan pihak tertentu, serta mengembalikan kepercayaan warga RW 011 Kapuk Muara.

​LBH Harimau Raya memastikan akan mengawal setiap tahapan gelar perkara dan pemeriksaan saksi lanjutan hingga seluruh tabir fakta penggelapan dana kas warga terungkap secara tuntas di muka persidangan.



Narasumber: Asep Saeful Hayat, S.H. (Tim Kuasa Hukum DPP LBH Harimau Raya).



Rujukan Dokumen:

​Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2026.

​Laporan Polisi Nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES JAKUT/POLDA METRO JAYA (Dugaan Penggelapan Kas RW 011 Rp11 Miliar).

​Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/376/VIII/2026/BARESKRIM.

Logo The Wasesa News
Saiful S.H

Leave a Reply