Kontraktor Gudang di Benda Abaikan Kerusakan Rumah Warga. - thewasesanews.com

Lepas Tangan dan Arogan, Kontraktor Gudang di Benda Abaikan Kerusakan Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi

​“Rumah saya retak di mana-mana setelah ada proyek di depan rumah yang melakukan pemasangan pakubumi. Saat pekerjaan berlangsung, rumah saya terus bergetar dari pagi sampai sore. Selain bising dan berdebu, sekarang rumah saya banyak retakan. Jangankan mau memberikan ganti rugi, menanyakan kondisi rumah kami yang retak saja pihak kontraktor tidak pernah sama sekali,” tegas DW saat ditemui wartawan di kediamannya.

KOTA TANGERANG, Thewasesanews.com — Kontraktor Gudang di Benda Abaikan Kerusakan Rumah Warga setelah pengerjaan pemancangan tiang fondasi (pakubumi) memicu retakan parah pada bangunan rumah warga di wilayah RT 004/RW 010, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026).

​Aktivitas pembangunan proyek gudang komersial yang berdiri persis berbatasan dengan pemukiman padat penduduk tersebut menuai kecaman keras akibat sikap kontraktor dan pengembang yang dinilai arogan serta terkesan lepas tangan.

​Bukan hanya tidak beriktikad memberikan ganti rugi atas kerusakan fisik bangunan yang timbul, pihak kontraktor bahkan sama sekali tidak pernah berinisiatif menanyakan atau mengecek kondisi warga yang rumahnya mengalami keretakan.

​Berdasarkan penelusuran lapangan, getaran hebat dari hantaman alat berat pemancang pakubumi yang beroperasi dari pagi hingga sore hari telah menggetarkan struktur tanah di kawasan permukiman warga.

​Akibatnya, sejumlah dinding utama, sudut ruangan, hingga fondasi rumah warga membelah dan mengalami retakan menganga yang kian hari kian mengkhawatirkan.

​Kondisi tersebut tidak saja merusak estetika dan nilai ekonomis bangunan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para penghuninya dari risiko runtuhnya struktur rumah.

Kontraktor Gudang di Benda Abaikan Kerusakan Rumah Warga. - thewasesanews.com

​Sikap acuh tak acuh dan ketiadaan empati dari pihak pelaksana proyek memperjelas indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

​Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain mengharuskan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut mengganti seluruh kerugian materiil maupun immateriil.

​Penderitaan dan kerugian nyata tersebut dirasakan langsung oleh DW, salah seorang warga terdampak yang rumahnya berdiri tepat di depan area pemancangan tiang proyek gudang tersebut.

​DW menuturkan bahwa kerusakan fisik pada dinding dan ruang utama rumahnya terjadi beruntun sesaat setelah pengerjaan pakubumi beroperasi intensif.

Kontraktor Gudang di Benda Abaikan Kerusakan Rumah Warga. - thewasesanews.com

​Kondisi ini membuat kelayakan huni rumahnya merosot drastis, memicu trauma psikologis, serta menimbulkan potensi kerugian finansial bernilai puluhan juta rupiah.

​Sambil menunjukkan keretakan tajam di dinding rumahnya, DW meluapkan kekecewaan mendalam atas ketiadaan iktikad baik maupun kepedulian kemanusiaan dari pihak kontraktor.

​“Rumah saya retak di mana-mana setelah ada proyek di depan rumah yang melakukan pemasangan pakubumi. Saat pekerjaan berlangsung, rumah saya terus bergetar dari pagi sampai sore. Selain bising dan berdebu, sekarang rumah saya banyak retakan. Jangankan mau memberikan ganti rugi, menanyakan kondisi rumah kami yang retak saja pihak kontraktor tidak pernah sama sekali,” tegas DW saat ditemui wartawan di kediamannya.

Kekecewaan warga kian memuncak saat berupaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban secara langsung ke lokasi konstruksi.

​Di lapangan, pihak pelaksana proyek terkesan sengaja menghindari warga dengan dalih bahwa penanggung jawab teknis maupun mandor tidak berada di tempat, tanpa menyediakan saluran pengaduan resmi.

​Sikap tertutup ini memperkuat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

​Berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 3/2012, penyelenggara bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keselamatan teknis serta menjamin keandalan dan keamanan lingkungan permukiman di sekitarnya.

​Tindakan pembiaran ini juga menabrak Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang keras kegiatan yang merusak properti warga.

​Secara regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan kewajiban kontraktor memastikan proses konstruksi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

​Apabila kontraktor terbukti mengabaikan kerusakan rumah warga dan menolak memberikan ganti rugi, Pemkot Tangerang dapat menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pembekuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Warga Kelurahan Benda mendesak Satpol PP Kota Tangerang bersama Dinas Perkim dan Dinas PUPR untuk segera mengeksekusi sidak, menghentikan pemancangan pakubumi, dan menyegel area proyek.

​Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Benda menyampaikan akan menelusuri persoalan tersebut ke lapangan.

​“Siap, Bang, kami akan cari tahu ke lapangan,” respons singkat Sekcam Benda dalam keterangan tertulisnya.

​Kendati demikian, warga menegaskan bahwa janji penelusuran harus diwujudkan dalam tindakan konkret berupa pembentukan tim penilai kerusakan independen yang memaksa kontraktor mengganti seluruh kerugian warga.

​Redaksi The Wasesa News memastikan akan terus mengawal kasus ini, menagih transparansi izin PBG proyek gudang tersebut, serta mendorong penegakan hukum tegas di Benda.



Narasumber: DW (Warga Terdampak Kelurahan Benda), Sekcam Benda (Pemerintah Kecamatan Benda).



Dokumen Rujukan: Laporan Investigasi Lapangan dan Pengaduan Warga Terdampak di RT 004/RW 010 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang (17 Oktober 2026).



Catatan Redaksi: Berita investigatif ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kontraktor/Pengembang Proyek Gudang, Dinas Perkim Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, serta Pemerintah Kecamatan Benda dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.

Logo The Wasesa News
Catur Nurmansyah

Leave a Reply

error: Content is protected !!