
BENGKULU, thewasesanews.com — Kuasa Hukum Apriansyah Soroti Putusan Praperadilan PN Bengkulu yang menyatakan permohonan gugatan penetapan tersangka atas kliennya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) akibat terganjal aturan status Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan regulasi internal Mahkamah Agung pada Senin (21/9/2026).
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H., yang didampingi rekan sejawatnya Ayu Mayangsari, S.H., usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Rizki Dini Hasanah menegaskan bahwa pihak penasihat hukum sangat menghormati seluruh amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mendasarkan penolakan pemeriksaan permohonan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
SEMA tersebut secara eksplisit mengatur tentang larangan pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh lembaga penegak hukum.
Kendati menerima pertimbangan formalitas hakim terkait keberlakuan SEMA tersebut, tim advokasi menilai ada hal mendasar yang perlu diluruskan kepada publik luas.
Dini menekankan bahwa putusan praperadilan kali ini sama sekali belum masuk, menyentuh, apalagi menguji substansi pokok perkara mengenai sah atau tidaknya prosedur penetapan Apriansyah sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah bergulir sebelumnya, tim kuasa hukum meyakini adanya dugaan cacat formil yang cukup mendasar dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh aparat.
Dugaan kekeliruan prosedur penyidikan tersebut sebenarnya telah dikuliti dan terungkap secara gamblang melalui keterangan para saksi fakta maupun pandangan independen dari saksi ahli di muka persidangan.
Oleh sebab itu, Dini mengklarifikasi sekaligus membantah keras anggapan atau opini yang menyebutkan bahwa putusan PN Bengkulu menandakan proses penyidikan terhadap Apriansyah dinyatakan sah dan tidak cacat hukum.
Klaim atau kesimpulan sepihak yang menyatakan penyidikan telah sesuai prosedur hukum dinilai tidak memiliki dasar hukum yang valid dalam dokumen putusan majelis hakim.
Pihak penasihat hukum menjelaskan bahwa amar putusan murni bersifat permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang secara hukum berbeda mendasar dengan amar putusan menolak permohonan.
Hakim tunggal peradilan tidak memeriksa keabsahan penetapan tersangka maupun kecukupan minimal dua alat bukti karena pemeriksaan terhenti pada aspek formal kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Mekanisme penghentian pemeriksaan pokok perkara tersebut murni dipicu oleh status DPO yang melekat pada diri pemohon pada saat berkas praperadilan didaftarkan ke kepaniteraan PN Bengkulu.
Berdasarkan kronologi fakta hukum di persidangan, gugatan praperadilan murni diajukan oleh tim penasihat hukum Apriansyah pada tanggal 31 Agustus 2026.
Sementara itu, lembaran penetapan status DPO terhadap diri Apriansyah telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pihak penyidik kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2026.
Perbedaan interval waktu penerbitan DPO yang mendahului tanggal pendaftaran gugatan tersebut menjadi amunisi utama bagi hakim untuk memberlakukan asas dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam doktrin peradilan yang diterapkan hakim, larangan mengajukan praperadilan bagi seorang tersangka berstatus DPO berlaku mutlak tanpa terkecuali.
Aturan ini tetap membatasi hak permohonan meskipun pendaftaran gugatan praperadilan tersebut diwakilkan atau dikuasakan secara sah kepada tim penasihat hukum maupun pihak keluarga tersangka.
“Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang mengatur larangan praperadilan bagi tersangka DPO. Namun, putusan ini tidak menjawab adanya kekeliruan dan tidak memeriksa pokok perkara secara langsung karena amar putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan menolak gugatan. Kalau dikatakan penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum, itu tidak pernah ada di dalam putusan maupun petikan putusan karena pokok perkara tidak pernah disentuh hakim. Selama status DPO masih melekat, hakim tidak akan memeriksa lebih lanjut. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum lainnya dan tertarik menguji SEMA tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menjadi hambatan dalam pemeriksaan kesalahan prosedur penetapan tersangka, sembari berharap Apriansyah tetap bersikap kooperatif,” tegas Kuasa Hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H.
Menyikapi kebuntuan pengujian prosedural akibat keberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, tim kuasa hukum Apriansyah menegaskan tidak akan berhenti dan siap melancarkan langkah hukum lanjutan.
Salah satu wacana dan strategi hukum utama yang kini tengah dimatangkan oleh tim advokasi adalah mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum menilai keberadaan SEMA tersebut kerap dijadikan tameng atau hambatan prosedural yang menghalangi pencari keadilan dalam menguji dugaan pelanggaran due process of law oleh aparat penegak hukum.
Apabila penetapan tersangka yang diduga cacat hukum tidak dapat diuji hanya karena penerbitan status DPO, maka potensi kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan dikhawatirkan akan terus berulang.
Meski menyiapkan perlawanan konstitusional, Dini secara terbuka menegaskan bahwa tim hukum sama sekali tidak beritikad untuk menghambat atau merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Upaya hukum yang ditempuh murni merupakan bentuk perlawanan terukur untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam menetapkan status hukum seseorang harus tunduk pada norma hukum KUHAP.
Di tengah dinamika proses hukum yang makin kompleks ini, tim penasihat hukum menyampaikan imbauan khusus dan berharap agar Apriansyah tetap bersikap kooperatif.
Sikap kooperatif dari klien dipandang sangat penting guna mempermudah koordinasi penanganan perkara serta memperlancar proses pembuktian di tingkat pemeriksaan selanjutnya.
Saat ini, tim advokasi tengah mempelajari secara cermat seluruh salinan dan petikan resmi putusan PN Bengkulu sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil opsi-opsi hukum strategis lainnya.
Tim penasihat hukum optimis bahwa pencarian keadilan dan kebenaran materiil atas kasus yang menjerat Apriansyah masih memiliki ruang hukum yang luas untuk diperjuangkan.
Sumber: Sidang Praperadilan PN Bengkulu & Kuasa Hukum








