Kuasa Hukum Apriansyah Soroti Putusan Praperadilan PN Bengkulu Soal Status DPO

“Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang mengatur larangan praperadilan bagi tersangka DPO. Namun, putusan ini tidak menjawab adanya kekeliruan dan tidak memeriksa pokok perkara secara langsung karena amar putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan menolak gugatan. Kalau dikatakan penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum, itu tidak pernah ada di dalam putusan maupun petikan putusan karena pokok perkara tidak pernah disentuh hakim. Selama status DPO masih melekat, hakim tidak akan memeriksa lebih lanjut. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum lainnya dan tertarik menguji SEMA tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menjadi hambatan dalam pemeriksaan kesalahan prosedur penetapan tersangka, sembari berharap Apriansyah tetap bersikap kooperatif,” tegas Kuasa Hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H.




