Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara. - thewasesanews.com

LBH Harimau Raya Pertanyakan Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara Rp11 Miliar

​“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya secara hukum. Jika benar kerugian mencapai Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan akuntansi forensik dan bukti kerugiannya secara sah. Kami tidak pernah meminta perkara ini dihentikan secara prematur, tetapi kami menuntut proses pembuktian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang transparan tanpa ada penghakiman opini publik,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H.

JAKARTA, thewasesanews.com — Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara senilai Rp11 miliar disorot tajam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya yang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak terburu-buru menghakimi para kliennya sebelum seluruh alat bukti, nilai kerugian riil, serta konstruksi tindak pidana diuji secara objektif.

​LBH Harimau Raya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri guna meminta supervisi ketat dan gelar perkara khusus atas penanganan laporan polisi nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2026.

​Langkah hukum ini ditempuh guna mencegah terjadinya praktik peradilan opini (trial by press) maupun penggiringan opini publik yang dinilai sangat merugikan nama baik, keluarga, hingga mata pencaharian para pihak terlaporkan.

​LBH Harimau Raya menilai terdapat kejanggalan mendasar dalam penetapan angka fantastis Rp11 miliar yang tiba-tiba muncul dalam tuduhan dugaan penggelapan keuangan tingkat rukun warga tersebut.

​Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dipegang oleh pihak kuasa hukum, nilai kerugian yang dicantumkan pada awal pelaporan secara eksplisit tertulis sebesar Rp0.

​Namun dalam perjalanannya, konstruksi tuduhan yang berkembang di publik mendadak membengkak hingga mencapai angka kerugian negara atau masyarakat sebesar Rp11 miliar.

​Pihak penasihat hukum mendesak penyidik dan pelapor untuk membuka secara transparan metode penghitungan akuntansi forensik yang digunakan hingga memunculkan angka nominal fantastis tersebut.

​LBH Harimau Raya mempertanyakan perincian transaksi keuangan secara rinci, mencakup asal-usul perolehan angka, rincian transaksi masuk dan keluar, serta identitas pihak penerima aliran dana.

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara. - thewasesanews.com

​Selain itu, penyidik diminta memperjelas peruntukan penggunaan uang, ketersediaan bukti pembayaran, jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan, serta besaran pasti saldo yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​Sebab secara doktrin hukum pidana, total akumulasi uang keluar dari sebuah rekening operasional tidak bisa serta-merta disamakan begitu saja sebagai kerugian akibat tindak pidana penggelapan.

​Berdasarkan data rekening koran Kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara periode 2022–2024, tercatat total transaksi dana masuk mencapai sekitar Rp13 miliar dan total transaksi dana keluar sebesar Rp11 miliar.

​LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh arus transaksi keuangan tersebut wajib diperiksa satu per satu secara terperinci guna memisahkan antara pengeluaran operasional yang sah dan dugaan penyimpangan.

​Pemeriksaan menyeluruh tersebut harus mencakup sumber dana, surat permintaan penggunaan, lembar persetujuan, mekanisme transfer, bukti kuitansi kegiatan, hingga sistem pengarsipan administrasi.

​Kejanggalan lain yang diungkap LBH Harimau Raya adalah keberadaan seluruh dokumen fisik pertanggungjawaban keuangan, seperti nota belanja, kuitansi, bukti transfer, dan berkas pembangunan.

​Seluruh berkas fisik vital tersebut saat ini berada di Kantor RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, di mana para klien terlaporkan justru tidak diberikan akses masuk untuk mengambil atau memeriksa dokumen tersebut.

​Atas dasar kendala tersebut, LBH Harimau Raya meminta tim penyidik Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Utara untuk turun langsung melakukan inventarisasi serta penyitaan dokumen operasional di lokasi.

​Verifikasi faktual secara langsung di tempat sangat penting guna mencocokkan bukti fisik kuitansi pengeluaran dengan catatan transaksi yang tertera pada rekening koran bank.

​Selain persoalan akuntansi kas, LBH Harimau Raya juga mempertanyakan legalitas kedudukan Boentoro M. Kwan yang dalam beberapa dokumen pengaduan disebut-sebut bertindak sebagai Sekretaris RW 011.

​Berdasarkan arsip dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, Boentoro M. Kwan secara sah berkedudukan sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Kapuk Muara.

​LBH Harimau Raya mendesak penyidik melakukan verifikasi mendalam ke instansi penerbit resmi guna menguji keabsahan struktur kepengurusan RW dan kedudukan yang bersangkutan pada periode tersebut.

​Kritik tajam LBH Harimau Raya juga tertuju pada keberadaan surat mosi tidak percaya yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas para kliennya.

​Para klien menegaskan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah membuat, menyetujui, apalagi menandatangani lembar surat mosi tidak percaya yang beredar di tengah warga tersebut.

​Guna mengungkap kebenaran materiil, tim advokasi meminta penyidik menghadirkan dokumen asli surat mosi tersebut untuk dilakukan uji laboratorium forensik terhadap keaslian tanda tangan yang tertera.

​LBH Harimau Raya turut mengecam keras maraknya narasi tuduhan liar yang disebarkan secara masif melalui berbagai platform media sosial tanpa melalui proses pembuktian hukum yang sah.

​Penyebaran narasi sepihak di ruang publik tersebut dinilai telah menghancurkan tatanan kehidupan sosial, merusak reputasi keluarga, serta mengganggu keberlangsungan pekerjaan para terlaporkan.

​Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penggiringan opini publik melalui media sosial bukan merupakan instrumen pengganti proses pembuktian pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya secara hukum. Jika benar kerugian mencapai Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan akuntansi forensik dan bukti kerugiannya secara sah. Kami tidak pernah meminta perkara ini dihentikan secara prematur, tetapi kami menuntut proses pembuktian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang transparan tanpa ada penghakiman opini publik,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H.

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk tidak meminta perlakuan keistimewaan hukum apa pun bagi para kliennya dalam menghadapi proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

​Pihaknya menjamin akan bersikap kooperatif penuh selama proses hukum dijalankan secara jujur, adil, profesional, serta berlandaskan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Apabila dari hasil audit forensik dan gelar perkara khusus terbukti ada tindak pidana, LBH Harimau Raya mendukung penuh penegakan hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

​Namun sebaliknya, jika dalam supervisi Wassidik Bareskrim Polri ditemukan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi dan alat bukti tidak mencukupi, maka perkara harus segera dihentikan demi hukum.

​LBH Harimau Raya juga meminta agar rekaman CCTV selama proses pemeriksaan saksi di kepolisian diamankan guna menjamin transparansi serta mencegah potensi intimidasi.

​Kini, bola panas penanganan tuduhan penggelapan kas RW senilai belasan miliar rupiah tersebut berada di tangan jajaran pengawas penyidikan Bareskrim Bareskrim Polri.

​Masyarakat menunggu apakah tuduhan Rp11 miliar tersebut murni kerugian pidana atau sekadar angka unverified akibat tidak dilakukannya rekonsiliasi pembukuan secara berimbang.

​Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):

Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta transparansi publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau ketidakjelasan informasi atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News.

Sumber: Press Release & Surat Dumas LBH Harimau Raya

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!