LBH Harimau Raya Pertanyakan Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara Rp11 Miliar

“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya secara hukum. Jika benar kerugian mencapai Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan akuntansi forensik dan bukti kerugiannya secara sah. Kami tidak pernah meminta perkara ini dihentikan secara prematur, tetapi kami menuntut proses pembuktian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang transparan tanpa ada penghakiman opini publik,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H.




