
BOGOR, thewasesanews.com — Mafia gas subsidi di Cileungsi makin nekat beroperasi setelah aksi pengangkutan ratusan tabung LPG tiga kilogram bersubsidi lintas provinsi berujung pada intimidasi terhadap awak media dan pelarian barang bukti di wilayah hukum Polres Bogor pada Jumat (18/9/2026).
Aparat kepolisian dari Polres Bogor hingga Polda Jawa Barat kini didesak bertindak tegas membongkar jaringan penyuntikan gas ilegal tersebut guna menegakkan wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Praktik culas ini terkuak dari hasil investigasi lapangan yang menemukan satu unit mobil bak terbuka Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi B 9441 TVA melintas mengangkut sekitar 300 tabung LPG tiga kilogram.
Ratusan tabung gas yang masih tersegel warna kuning bertuliskan PT Ashaigas Sejahtera Berenergi tersebut teridentifikasi diangkut dari wilayah Jakarta Barat dengan tujuan akhir pengiriman ke kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Muatan lintas wilayah tersebut diduga kuat bakal disuntikkan atau dioplos secara ilegal ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram demi meraup keuntungan pribadi.
Saat dimintai konfirmasi di lokasi kejadian, pengemudi armada memilih bersikap tertutup serta menolak membeberkan identitas pribadinya maupun legalitas dokumen jalan yang dibawanya.
Guna mencegah penyimpangan distribusi barang bersubsidi negara tersebut, awak media di lapangan langsung menghubungi saluran siaga darurat Call Center 110 Polres Bogor untuk meminta penindakan hukum secara resmi.
Laporan darurat beserta kronologi lengkap dan titik koordinat lokasi telah diteruskan ke Polsek Gunung Putri, namun respons aparat di lapangan dinilai sangat lambat dan tidak sigap.
Kelambatan penanganan tersebut dimanfaatkan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mendadak mendatangi lokasi untuk melakukan gertakan dan penekanan terhadap jurnalis.
Dengan nada arogan, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kendaraan langsung memerintahkan anak buahnya untuk membawa kabur mobil beserta ratusan tabung gas barang bukti di depan mata awak media.
“Saya pemilik mobil, itu hanya kesalahan administrasi, silakan laporkan pangkalannya. Sudah jalan kalian, bawa mobilnya,” ujar pria yang mengaku bernama Jhon tersebut saat mengintimidasi awak media di lokasi kejadian.
Sikap membiarkan barang bukti melayang akibat lambatnya tindakan kepolisian memicu kekecewaan mendalam dari insan pers dan masyarakat sipil.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan tindakan, pihak Polsek Gunung Putri berdalih mengalami kendala teknis dalam mengumpulkan personel serta terhambat kemacetan lalu lintas.
Alasan klasik tersebut dinilai sangat tidak masuk akal mengingat standar waktu tanggap (response time) penanganan darurat kepolisian seharusnya bergerak cepat sebelum pelaku kejahatan menghilangkan jejak.
Dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Cileungsi, khususnya di kawasan Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, sejatinya bukan hal baru dan sudah berulang kali mencuat ke publik.
Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut ini mengindikasikan adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh para oknum mafia gas untuk terus menggerogoti subsidi negara.
Selain desakan penegakan hukum kepada Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, PT Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Pertamina diminta mencabut izin operasional serta menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan maupun agen PT Ashaigas Sejahtera Berenergi yang terbukti menyelewengkan alokasi gas subsidi ke luar wilayah edar resmi.
Penindakan tegas tanpa kompromi sangat diperlukan agar praktik kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan warga ini tidak terus berulang.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):
Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta asas keberimbangan (cover both sides). Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data, ketidakjelasan informasi, atau tanggapan susulan atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News.
Sumber: Investigasi Lapangan & Konfirmasi Kepolisian








