TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster. - thewasesanews.com

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.435 Ekor Benih Bening Lobster Senilai Rp7,54 Miliar di Indramayu

​“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya maritim Indonesia. TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kelautan sebagai komitmen menjaga kekayaan laut Nusantara sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut,” tegas Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng.

INDRAMAYU, thewasesanews.com — TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster senilai kurang lebih Rp7,54 miliar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat tanpa dilengkapi dokumen sah di kawasan Rest Area KM 130B Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

​Operasi penindakan hukum laut dan wilayah pesisir tersebut dilangsungkan secara cepat dan terukur oleh jajaran Tim Unit Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon guna menyelamatkan kekayaan sumber daya hayati laut Indonesia dari praktik perdagangan gelap.

​Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 boks styrofoam berisi total 75.435 ekor benih bening lobster (BBL) beserta satu unit mobil MPV merek Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi AA 1562 AE.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster. - thewasesanews.com

​Petugas juga membekuk dua orang pria terduga kurir yang membawa ribuan benih lobster ilegal tersebut, yakni berinisial RN (22) dan DP (20), yang keduanya teridentifikasi sebagai warga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

​Penggagalan tindak pidana perikanan ini bermula dari analisis informasi intelijen maritim yang mengendus adanya rencana pergerakan pengiriman ribuan benih bening lobster ilegal lintas provinsi.

​Komoditas laut yang dilindungi tersebut diangkut dari kawasan pesisir selatan Jawa Tengah menuju wilayah Banten, yang diduga kuat bakal diselundupkan keluar negeri melalui jalur laut tikus.

​Merespons informasi krusial tersebut, Tim Unit Intel Lanal Cirebon langsung diterjunkan untuk melakukan pemetaan, pengintaian, serta penyekatan rute di sepanjang jalur utama jalan tol penghubung Jawa Tengah dan Jawa Barat.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster. - thewasesanews.com

​Pada pukul 07.35 WIB, tim intelijen mengidentifikasi pergerakan kendaraan target sesuai ciri-ciri yang dilaporkan saat melintas di Tol Cipali KM 125 arah Jakarta.

​Petugas Lanal Cirebon segera melangsungkan pengejaran taktis hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengisolasi kendaraan pelaku di Rest Area KM 130B Tol Cipali, Kecamatan Gantar, Indramayu.

​Saat dilakukan penggeledahan fisik terhadap isi muatan mobil, tim menemukan 13 boks terbungkus rapat yang di dalamnya berisi puluhan ribu kantong plastik oksigen penampung benih bening lobster.

​Berdasarkan hasil kalkulasi awal pihak berwenang, puluhan ribu benih bening lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis komersial mencapai Rp7,54 miliar di pasar gelap.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster. - thewasesanews.com
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 boks styrofoam berisi total 75.435 ekor benih bening lobster (BBL) beserta satu unit mobil MPV merek Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi AA 1562 AE. – thewasesanews.com

​Seluruh barang bukti benih lobster, kendaraan operasional, serta dua orang terduga kurir langsung digiring menuju Markas Komando (Mako) Lanal Cirebon untuk menjalani proses pemeriksaan hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

​“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya maritim Indonesia. TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kelautan sebagai komitmen menjaga kekayaan laut Nusantara sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut,” tegas Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng.

Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum ini sejalan dengan arahan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.SE., M.M., M.Tr.Opsla., yang menginstruksikan seluruh jajaran pangkalan TNI AL untuk memperketat pengawasan jalur rawan penyelundupan maritim.

​Usai menjalani pendataan di Mako Lanal Cirebon, pihak TNI AL berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia serta Dinas Kelautan dan Perikanan guna melangsungkan pencacahan ulang serta pelepasan kembali (re-release) benih lobster ke habitat alaminya agar tidak mati.

​Langkah pelepasliaran benih lobster ke laut terbuka menjadi prioritas utama guna menjaga kelangsungan ekosistem laut serta mencegah kepunahan populasi lobster di perairan Indonesia.

​Secara hukum, praktik pengiriman dan penyelundupan benih bening lobster tanpa izin resmi melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Para pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda administratif paling banyak Rp1,5 miliar atas perbuatannya merusak tata kelola perikanan nasional.

​TNI AL mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga pesisir dan pelaku usaha perikanan, untuk tidak terlibat dalam rantai perdagangan BBL ilegal yang merugikan nelayan lokal dan perekonomian negara.

Sumber: Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon, Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply

error: Content is protected !!