
SAMOSIR, thewasesanews.com — Skandal TPA Hariara Pintu Samosir yang menyangkut pengolahan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba mencuat ke publik setelah Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir membongkar dugaan pembangkangan regulasi secara masif pada sistem operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut mengkritik keras kontradiksi mendasar antara Dokumen Sosial (Doksos) yang ditandatangani oleh Bupati Samosir dengan pengakuan tertulis pengelola lokasi sampah di lapangan pada Rabu, 16 September 2026.
Pembangunan TPA Hariara Pintu di Kabupaten Samosir sejatinya merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional KSPN Danau Toba melalui skema Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas.
Proyek infrastruktur pengolahan sampah daerah tersebut didanai langsung melalui skema Pinjaman Bank Dunia (World Bank Loan No. 8861-ID).
Dalam kerangka Environmental and Social Management Framework (ESMF), penyusunan Doksos yang berstandar internasional diposisikan sebagai kriteria wajib yang mengikat seluruh tahapan operasional fasilitas tersebut.
Dalam Dokumen Doksos yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022, ditegaskan bahwa penyusunan spesifikasi teknis merujuk penuh pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala daerah memandatkan bahwa pemrosesan limbah di TPA Hariara Pintu wajib mengembalikan sisa pembuangan ke media lingkungan secara aman bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan spesifikasi teknis Doksos serta Site Plan resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU) Kementerian PUPR, TPA tersebut diwajibkan menjalankan empat pilar utama.
Empat pilar operasional tersebut meliputi penimbunan atau pemadatan sampah, penutupan tanah (daily cover), pengolahan air lindi melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem penanganan gas.
Namun, komitmen pengelolaan sampah berstandar internasional tersebut mendadak gugur setelah keluarnya pengakuan tertulis dari Kepala UPTD TPA Hariara Pintu, Ramles Marinus Sitanggang.
Melalui Surat Tanggapan Resmi Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026 yang dilayangkan kepada LSM KCBI, pejabat UPTD secara terbuka mengakui bahwa dinas terkait tidak pernah melakukan pengadaan atau pembelian tanah urug.
Pengakuan tertulis tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pilar penutupan tanah harian (daily cover) tidak pernah direalisasikan sejak kawasan pembuangan sampah tersebut mulai dioperasikan.
Selain persoalan tanah urug, pejabat UPTD mengklaim bahwa air limbah lindi telah memenuhi baku mutu lingkungan, namun pada poin lain mengakui belum pernah menyusun dokumen laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Dinas terkait berdalih bahwa fasilitas pengolahan sampah belum diserahterimakan menjadi aset daerah Pemkab Samosir, sembari menyatakan pihaknya baru berencana membenahi pengelolaan menuju sistem sanitary landfill.
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai surat tanggapan resmi birokrasi tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kejahatan lingkungan dan pengabaian aturan hukum.
Edis menegaskan bahwa tidak diterapkannya penutupan tanah membuktikan bahwa TPA Hariara Pintu dioperasikan secara open dumping atau pembuangan terbuka yang dilarang tegas oleh undang-undang.
Menanggapi kilahan teknis pihak Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon menegaskan bahwa klaim baku mutu lindi tanpa dasar laporan RKL-RPL dan uji laboratorium berkala tiap enam bulan merupakan bentuk pembohongan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan genangan lindi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat membentuk kolam limbah berkapasitas ratusan meter kubik, sementara Rumah Panel IPAL ditemukan terkunci tanpa petugas operator.
Joel menegaskan bahwa pengabaian kewajiban penutupan tanah dan pembiaran pencemaran air lindi telah memenuhi unsur delik pidana yang berdiri murni sesuai regulasi perlindungan lingkungan hidup.
“Bupati Samosir sudah menandatangani Doksos berstandar Bank Dunia yang mewajibkan penutupan tanah dan pengolahan lindi sejak awal dioperasikan. Mengklaim ‘baru menuju sanitary landfill’ dan berlindung di balik kata ‘proses’ tidak bisa menghapus delik pidana Pasal 40 juncto Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. Begitu standar penutupan tanah diabaikan dan lindi dibiarkan mencemari lingkungan, pidananya murni berdiri,” tegas Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon.
Menurut Joel, tindakan pengabaian standar operasional TPA secara terbuka melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup memuat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagai langkah nyata pengawalan kasus, LSM KCBI memastikan tidak hanya mengawal laporan yang sedang berjalan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir.
LSM KCBI menyuarakan komitmennya untuk segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kantor Perwakilan Bank Dunia (World Bank) di Indonesia di Jakarta.
Langkah diplomasi hukum internasional tersebut diambil agar lembaga pendana eksternal tersebut mengevaluasi penyaluran dana pinjaman serta mengawasi penegakan hukum proyek KSPN Danau Toba.
Pihaknya menilai dana pinjaman internasional tidak boleh dijadikan kedok untuk melanggengkan praktik perusakan lingkungan yang merugikan warga lokal di Samosir.
Joel B. Simbolon mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir untuk segera meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dengan menetapkan pihak-pihak pengelola dan pejabat dinas yang bertanggung jawab sebagai tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Sumber: Data Lapangan dan Surat Tanggapan Resmi UPTD TPA Hariara Pintu








