
KOTA TANGERANG, thewasesanews.com — Pembangunan sebuah gedung bertingkat tiga di kawasan padat penduduk Gang Gantang Nomor 66, RT 004/RW 003, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendadak menjadi sorotan publik akibat diduga keras belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (18/9/2026).
Proyek fisik yang terus berjalan tanpa papan transparansi perizinan tersebut semakin memicu kontroversi setelah pengawas lapangan secara terbuka melontarkan klaim bahwa pemilik bangunan berinisial H.N merupakan kerabat dekat atau keponakan dari pejabat tinggi nomor satu di Pemerintah Provinsi Banten.
“Bangunan ini milik Pak H.N Soal PBG saya tidak tahu, karena Gubernur Banten adalah ponakannya—mungkin beliau yang mengurus,” ujar pengawas proyek saat dikonfirmasi awak media di lokasi pengerjaan.

Pernyataan pengawas proyek yang terkesan mengandalkan relasi kekuasaan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap etika birokrasi sekaligus indikasi adanya upaya mengangkangi aturan hukum pertanahan dan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
Klaim hubungan kekerabatan dengan pejabat publik sama sekali tidak dapat dijadikan dalih kebal hukum maupun pengganti syarat administratif wajib dalam mendirikan sebuah bangunan komersial maupun hunian bertingkat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, konstruksi fisik bangunan tiga lantai tersebut telah berdiri kokoh dengan pengerjaan tahap akhir yang masih berlangsung aktif tanpa ditempelnya plang Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional maupun daerah.
Secara yuridis, tindakan memulai pengerjaan fisik sebelum terbitnya dokumen izin merupakan pelanggaran mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum melangsungkan kegiatan konstruksi fisik di lapangan.
Ketentuan teknis tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, yang telah disesuaikan melalui Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PBG dan Surat Laik Fungsi (SLF).
Dalam payung hukum daerah Kota Tangerang, seluruh proses verifikasi tata ruang, pertimbangan teknis, hingga pemenuhan retribusi daerah wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) sebelum peletakan batu pertama dilakukan.
Pengabaian terhadap prosedur hukum ini membawa konsekuensi sanksi administratif berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU Bangunan Gedung serta regulasi penegakan hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Sanksi tersebut mencakup pemberian surat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap atas seluruh pekerjaan konstruksi, penyegelan lokasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga perintah pembongkaran paksa atas bangunan yang tidak berizin.
Selain tindakan fisik, pemilik bangunan yang terbukti membangkang terhadap regulasi perizinan juga terancam sanksi denda administratif paling banyak 10 persen dari total nilai bangunan yang sedang didirikan.
Praktik pembiaran terhadap proyek bangunan tanpa izin di Kecamatan Cipondoh ini berpotensi merugikan penerimaan kas daerah dari sektor retribusi PBG serta merusak tatanan tata ruang kota yang tertib dan aman bagi keselamatan lingkungan sekitar.
Masyarakat sekitar mendesak Penjabat Wali Kota Tangerang bersama jajaran Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan dan bertindak tegas tanpa tebang pilih.
Pemerintah Kota Tangerang dituntut membuktikan komitmen penegakan hukum yang setara di hadapan warga tanpa terpengaruh oleh intimidasi narasi politik atau gertakan hubungan kekeluargaan dengan pejabat Pemerintah Provinsi Banten.
Transparansi dari instansi teknis sangat diperlukan untuk memastikan apakah proyek tersebut benar-benar belum memiliki berkas perizinan atau sedang mengajukan permohonan yang belum disetujui.
Apabila terbukti tidak memiliki PBG, Satpol PP Kota Tangerang sebagai garda terdepan penegak perda didesak segera memasang garis penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan fisik di Gang Gantang tersebut demi menegakkan wibawa pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada H. Nazar selaku pemilik bangunan, jajaran Dinas PMPTSP Kota Tangerang, serta pihak Humas Pemerintah Provinsi Banten untuk memverifikasi kebenaran klaim hubungan kekerabatan serta keabsahan dokumen perizinan proyek tersebut.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):
Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta asas keberimbangan (cover both sides). Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data, ketidakjelasan informasi, atau tanggapan susulan atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News.
Sumber: Olah Lapangan & Investigasi Redaksi








