Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan. - thewasesanews.com

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

​“Ketidaktransparanan ini menunjukkan bentuk pembiaran dan ketidakprofesionalan pimpinan daerah terhadap aduan masyarakat, sehingga kami membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho beserta Kabag Wassidik dan Plt Kasubdit Jatanras ke Divpropam Mabes Polri guna mendesak Kapolri mencopot para pejabat bermasalah tersebut dari jabatannya,” ujar Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menegaskan.

PALEMBANG, thewasesanews.comSaling lempar tanggung jawab kasus pemerasan sebesar Rp75 juta dan dugaan makian verbal oleh oknum perwira kepolisian memicu kekecewaan mendalam, hingga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyatakan bakal melaporkan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho beserta jajaran pejabat utamanya ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

​Langkah tegas pelaporan resmi ke tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tersebut diambil lantaran pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dinilai secara sengaja menyembunyikan hasil sidang kode etik serta menutup transparansi informasi publik terkait sanksi disiplin terhadap penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

​Ketidaktransparanan dan mekanisme penanganan perkara yang berbelit-belit dalam institusi penegak hukum daerah tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat pencari keadilan serta merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik.

​Rentetan persoalan hukum ini bermula pada Februari 2025 ketika Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke melayangkan dua surat aduan resmi sekaligus ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta guna menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang oknum anggota di lapangan.

​Laporan pertama yang dilayangkan ke markas pusat memuat dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta bentuk penghinaan berupa makian verbal melampaui batas etika yang dilakukan oleh AKP Taufik Ismail melalui sambungan telepon langsung kepada Wilson Lalengke.

​Sementara itu, laporan resmi kedua yang diserahkan ke Mabes Polri menyangkut kasus dugaan pemerasan bernilai Rp75 juta yang dialami secara langsung oleh seorang anggota PPWI Batam bernama Hanjono Susanto saat berhadapan dengan proses hukum di wilayah hukum Polda Sumsel.

​Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Divisi Propam Mabes Polri kemudian melimpahkan penanganan berkas perkara kepada Bidang Propam Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Seksi Provost.

​Guna menuntaskan perkara etik tersebut, serangkaian pemeriksaan maraton pun dilakukan dengan memeriksa pihak pelapor, pihak terlapor, serta jajaran saksi kunci hingga AKP Taufik Ismail akhirnya dihadapkan pada persidangan kode etik dan disiplin resmi pada 8 Januari 2026.

​Kendati proses persidangan etik telah rampung digelar sejak awal tahun, hasil resmi dari putusan sidang sanksi disiplin tersebut tak kunjung diumumkan secara terbuka kepada publik maupun diserahkan salinannya kepada korban selaku pihak pelapor hingga akhir Agustus 2026.

​Guna mempertanyakan kepastian hukum serta menagih transparansi putusan sidang etik, Wilson Lalengke bersama korban pemerasan Hanjono Susanto memutuskan mendatangi langsung Markas Polda Sumatera Selatan di Kota Palembang pada Senin, 31 Agustus 2026.

​Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang terbuka dan profesional dari aparat penegak hukum, kedatangan pihak pelapor justru dihadapkan pada praktik “dipingpong” dan saling lempar kewenangan antarpetugas di lingkungan Markas Polda Sumsel.

​Penyidik Seksi Provost bernama Deni, yang didampingi atasannya Kompol Hendri, hingga perwira menengah AKBP Tito enggan memberikan salinan maupun membeberkan amar putusan hasil persidangan etik oknum AKP Taufik Ismail.

​Petugas Provost berdalih bahwa penyampaian salinan putusan sidang sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab dan kewenangan atasan hukum langsung terlapor, yakni Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) dan Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

​Mendapati dalih tersebut, Wilson Lalengke lantas mendatangi ruangan Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras, namun kedua pejabat utama tersebut justru berbalik mengaku tidak memegang berkas hasil sidang serta melempar kembali kewenangan penjelasannya ke Bidang Propam Polda Sumsel.

​Sikap saling tuding dan lempar tanggung jawab antar-satuan kerja tersebut kembali terulang secara konsisten saat Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto terbang kembali dari Jakarta menuju Palembang pada Rabu, 9 September 2026.

​Upaya pihak PPWI untuk melakukan audiensi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho guna membenahi kinerja buruk jajarannya pun bertepuk sebelah tangan lantaran permohonan pertemuan ditolak secara sepihak dengan alasan Kapolda sedang memimpin rapat daring terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

​“Ketidaktransparanan ini menunjukkan bentuk pembiaran dan ketidakprofesionalan pimpinan daerah terhadap aduan masyarakat, sehingga kami membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho beserta Kabag Wassidik dan Plt Kasubdit Jatanras ke Divpropam Mabes Polri guna mendesak Kapolri mencopot para pejabat bermasalah tersebut dari jabatannya,” ujar Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menegaskan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menilai bahwa sikap acuh tak acuh dan kebiasaan saling lempar kewenangan di lingkungan Polda Sumsel mencerminkan kelumpuhan kontrol internal institusi dalam menegakkan disiplin anggota di daerah.

​Wilson bahkan menaruh kecurigaan kuat bahwa lemahnya penegakan sanksi disiplin ini timbul karena adanya indikasi pembiaran dari tingkat pimpinan terhadap modus operandi penyalahgunaan wewenang dan tindakan pemerasan yang merugikan rakyat kecil demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

​Oleh karena itu, organisasi PPWI membulatkan tekad untuk menyeret Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho beserta Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis dan Plt Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

​PPWI mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap para pejabat kepolisian daerah yang dinilai tidak berintegritas tersebut.

​Kondisi saling lempar tanggung jawab dan sikap tertutup di tubuh institusi kepolisian ini sejalan dengan pandangan para pemikir filsafat politik dunia mengenai bahaya penyalahgunaan kekuasaan publik yang tanpa pengawasan.

​Filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689–1755), dalam karya monumentalnya The Spirit of the Laws, menegaskan bahwa setiap kekuasaan yang tidak dibatasi dan tidak diawasi secara terbuka secara alamiah memiliki kecenderungan kuat untuk mengalami pembusukan atau korupsi (power tends to corrupt).

​Ketika sebuah lembaga penegak hukum yang memegang otoritas negara memilih untuk menyembunyikan hasil sanksi disiplin anggotanya dari mata publik dan korban, maka institusi tersebut pada hakikatnya telah gagal menjalankan prinsip transparansi yang menjadi pilar utama keadilan sosial.

​Sikap tertutup lembaga negara ini juga mencederai konsep kontrak sosial sebagaimana digagas oleh filsuf Thomas Hobbes (1588–1679) dalam karya Leviathan, yang menyatakan bahwa monopoli hukum dan kewenangan diberikan rakyat kepada negara semata-mata untuk menjamin perlindungan, keadilan, dan rasa aman.

​Apabila oknum aparat penegak hukum justru menggunakan wewenang sah yang dimilikinya untuk memeras, memaki, dan menindas warga negara, maka ikatan sosial antara masyarakat dan institusi negara telah dirusak secara sepihak oleh oknum aparat itu sendiri.

​Fenomena pembiaran administratif ini juga selaras dengan teori Banalitas Kejahatan (Banality of Evil) yang dicetuskan oleh Hannah Arendt (1906–1975), yang menggambarkan bagaimana pelanggaran etika dan pembiaran kejahatan dapat dianggap sebagai hal lumrah ketika rasa tanggung jawab moral telah sirna dari tatanan birokrasi pemerintahan.

​Kini, masyarakat luas dan insan pers nasional menantikan langkah konkret serta ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran pimpinan Polda Sumatera Selatan demi mengembalikan keadilan bagi korban serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi):

Penerbitan berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik, independensi, serta asas keberimbangan (cover both sides). Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang berkepentingan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data, ketidakjelasan informasi, atau tanggapan susulan atas substansi pemberitaan ini. Permintaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi Redaksi Wasesa News. (Tim/Red)

Sumber: Rilis Resmi Ketum PPWI

Avatar photo
Dian Pramudja

Leave a Reply

error: Content is protected !!